KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mewujudkan kepedulian para siswa/pelajar pendidikan dasar (SD dan SMP) dalam gerakan bersama pengumpulan biji tanaman kayu keras. Sebanyak 5,2 juta biji tanaman kayu keras dan buah-buahan berhasil terkumpul, serta siap disebar dalam waktu dekat ini di Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan gerakan bersama pengumpulan biji tanaman kayu keras ini untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Asep menjelaskan instruksi Bupati Bandung itu sesuai dengan Visi Kabupaten Bandung Terwujudnya Kabupaten Bandung Lebih Bedas,
Maju dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas, khususnya Misi ke-4, yaitu meningkatkan kualitas infrastruktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
“Instruksi Pak Bupati Bandung itu untuk memperhatikan dan merespon fenomena kondisi perubahan iklim yang cukup ekstrim yang berpotensi
menyebabkan bencana klimatologi sehingga berpotensi mempengaruhi hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat,” tutur Asep dalam keterangan, Jumat (26/12/2025).
Gerakan bersama ini, kata Kepala Disdik, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Bandung pada tanggal 16 Desember 2025 tentang Edukasi Konservasi Sejak Dini bagi Siswa/Siswi jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
“Arahan dari Pak Bupati itu sebagai bagian dari pendidikan karakter untuk menumbuhkan kesadaran
dan kepedulian dalam menjaga, melindungi dan meningkatan kualitas lingkungan hidup,” ungkapnya.
Hal itu sebagaimana mengacu pada;
- Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat; - Pasal 67 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang
sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Gerakan Pola Tanam Perlindungan dan Konservasi Hutan, Lahan, dan Daerah Resapan Air di Wilayah Kabupaten Bandung, yang menginstruksikan dilakukannya upaya perlindungan dan konservasi lahan dan daerah resapan air secara berkelanjutan dengan pengaturan pola
tanam sesuai dengan kaidah konservasi; - Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan (Gep4k Sayang) yang menginstruksikan warga
masyarakat Kabupaten Bandung untuk menanam, memiliki, dan memelihara minimal 2 (dua) pohon kesayangan; - Instruksi Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Gerakan Penurunan Emisi Gas
Rumah Kaca dalam rangka Pengendalian Perubahan Iklim yang menginstruksikan warga
masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan Gerakan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Masyarakat/Individu dengan mitigasi perubahan iklim. Salah satunya dengan penanaman dan pemeliharaan pohon kesayangan melalui GEP4K Sayang (Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan).
Atas dasar hal itu, Asep menginstruksikan kepala para Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP untuk melaksanakan sosialisasi dan antisipasi tentang potensi dampak bencana klimatologi yang antara lain berpotensi menimbulkan bencana berupa bencana longsor maupun
banjir bandang sebagai akibat dari tingginya curah hujan dan kondisi lahan/hutan yang telah mengalami degradasi/penurunan fungsi sebagai kawasan tangkapan air sebagai
akibat kondisi lahan yang kritis.
“Mengembangkan inovasi pembelajaran dan praktik baik untuk terus menumbuhkan kesadaran dan kepedulian siswa/siswi sejak dini untuk menjaga, memelihara dan
meningkatkan kualitas dan kuantitas tutupan lahan melalui gerakan menanam pohon,” tuturnya.
Asep juga mendorong dan menfasilitasi siswa/siswi jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) berpartisipasi dalam upaya percepatan penanaman pohon di lahan kritis yang memiliki tingkat resiko tinggi terjadinya bencana tanah longsor dan banjir bandang melalui Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras dengan mengumpulkan 5
(lima) butir biji tanaman kayu keras untuk masing-masing siswa.
“Untuk jenis biji-bijian yang dikumpulkan merupakan jenis tanaman kayu keras yang memiliki fungsi konservasi, mencegah longsor, berdaya serap air tinggi, cepat tumbuh dan memiliki ketahanan tumbuh yang kuat. Antara lain dari jenis kayu-kayuan seperti Albasiah, Mahoni, Kaliandra, Ganitri, Hantap, Kemiri, Angsrep, Jamuju, Manglid, dan lain-lain atau
dari jenis buah-buahan seperti Nangka, Rambutan, Salak, Mangga, Durian, Alpukat, dan lain-lain,” pungkasnya. (Tri)







