Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Kabupaten Bekasi, Reportasejabar.com (GMOCT) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik dan warung klontongan.

Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Menjelang Nataru, pengawasan perlu diperketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.

Penindakan Polres Metro Bekasi

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melalui konferensi pers mengungkap hasil penindakan peredaran narkoba selama satu bulan terakhir. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyampaikan bahwa tujuh orang tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR telah diamankan di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 88,8 gram, ganja 1,5 kilogram, tembakau sintetis 68,08 gram, serta 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, berikut barang penunjang lainnya.

Temuan Lapangan

Berdasarkan penelusuran wartawan, ditemukan sejumlah lokasi yang diduga masih menjual obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Tambun dan Cikarang Barat. Lokasi-lokasi tersebut diketahui berkedok toko kosmetik.

Beberapa penjaga toko yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa operasional penjualan mengacu pada arahan seorang koordinator lapangan berinisial R. Keterangan tersebut berdasarkan pernyataan narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Aspek Hukum

Agung Sulistio menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

noviralnojustice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    Kota Bandung Reportasejabar.com Situasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung Jalan Martanegara Nomor .6, Kelurahan Turangga, Keamatan Lengkong, Kota Bandung, sangat memprihatinkan, (23/2/3026) Mengingat BAZNAS sebuah lembaga publik…

    Read more

    Continue reading
    Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen
    • adminadmin
    • Februari 22, 2026

    Nagan Raya Reportasejabar.com Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan pengecoran di Desa Ujung Blang dan Pante Ara. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Box…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 13 views
    Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan

    Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 6 views
    Safari Ramadan dan Tarawih Keliling Kang DS di Masjid Al-Multazam Cherry Field Bojongsoang

    Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 10 views
    Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

    Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 12 views
    Bupati Bandung Tarling di Masjid Al Mutazam Cherry Field Bojongsoang

    Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 9 views
    Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 9 views
    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata