Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya

Kab.Bandung, Reportasejabar.com -Kegiatan pada Belanja Modal Bangunan Parkir pada RSUD tipe B Majalaya Kabupaten Bandung, Satuan Kerja RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B MAJALAYA, alamat Jl. Cipaku No.87, dengan Pagu Rp. 12.000.000.000,00, sumber Anggaran BLUD tahun 2024, dimana proyek tersebut beberapa kali gagal tender, proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh pemenang tunggal, yaitu ADHY TAMA. CV, alamat KP SITUHIANG RT003 RW016 ALAMENDAH KEC. RANCABALI – Bandung dengan nilai penawaran Rp. 11.493.430.682,16, diduga tender pada proyek tersebut cacat hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melanggar Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGANUSAHA TIDAK SEHAT yaitu pada pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukanpemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

Pada faktanya dan berdasarkan hasil investigasi, pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Parkir pada RSUD tipe B Majalaya Kabupaten Bandung tahun 2024 tidak sesuai dengan RAB dan hambar rencana dan patut diduga bahwa kegiatan tersebut adalah bancakan para pejabat RSUD Tipe B Majalaya untuk memperkaya diri maupun golongan.

Terbukti, hasil kegiatan dari penyedia jasa tersebut sudah mengalami kerusakan fatal dan juga terjadi keterlambatan pekerjaan, sehingga penyedia jasa (ADHY TAMA. CV) kena pinalty sebesar Rp.360.000.000,- yang menjadi pertanyaan, apakah PPK pada kegiatan itu tidak menangih biaya keterlambatan pekerjaan ? seharusnya, biaya tersebut harus disetorkan kembali ke kas BLUD ataukah memang biaya keterlambatan tersebut sudah masuk ke kantong pribadi ? Ini masih menjadi misteri.

Ketua DPC LSM Penjaran Kab.Bandung Asep Satria Rizqky Alias Bojest mengatakan pada media ini, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dirut RSUD Kelas B Majalaya yang ditembuskan ke dinas kesehatan dan dinas PUTR Kabupaten Bandung pada tanggal 13 November 2025.

Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk mempertanyakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung parkir RSUD Majalaya yang anggarannya bersumber dari BLUD RSUD Kelas B Majalaya, kami juga telah menghubungi wadir RSUD Kelas B Majalaya berisial AS dan membuat agenda pertemuan pada hari sabtu tanggal 15 Desember 2025 dibawah jam 12.00 Wib. kemudian pada hari yang telah ditentukan dan disepakati bersama itu, saya bersama seorang rekan anggota Lsm Penjara datang menemui wadir RSUD Majalaya tersebut sekitar jam 10.00 Wib, tapi dikarenakaan wadirnya sedang rapat, maka saya bersama rekan saya menunggu sampai dengan jam 12.00 Wib.

Akhirnya saya bertemu wadir RSUD Kelas B Majalaya untuk klarifikasi dan memberikan penjelasan terkait hal yang kami pertanyakan, dimana, diduga ada kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan gedung parkir RSUD Kelas B Majalaya sebesar Rp.936.889.719,61 dan denda keterlambatan sebesar Rp.360.036.103,44.

Didalam obrolan pada pertemuan itu, Wadir tersebut menjelaskan, “Mohon maaf pa dirut tidak bisa menemui dan menjelaskan secara langsung jawaban dari surat konfirmasi yang dikirimkan dikarenakan sedang diklat dengan polri” dan wadir juga menyampaikan ke saya “jangan ngorek ngorek RSUD Majalaya bisi neungar cadas” Dirut sedang diklat di pusdikmin polri, katanya wadir dengan nada mengancam.

Sangat disayangkan, seorang PNS dan pejabat, tetapi tingkah dan SDM nya seperti preman pasar, apakah hal itu kurangnya pembinaan dari Bupati Bandung atau memang wataknya masih perlu dibina agar bisa melayani publik maupun masyarakat dengan baik tanpa harus berlaku arogan terhadap siapapun ?

Tim

About Author

  • Related Posts

    Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri
    • adminadmin
    • November 17, 2025

    Pekanbaru, Riau – Reportasejabar.com -Dugaan pemalsuan surat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, akhirnya dilaporkan Ketua…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 10 views
    Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

    Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 12 views
    Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

    Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 12 views
    Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

    Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 9 views
    Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

    Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 8 views
    Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

    Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 18 views
    Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya