
REPORTASEJABAR.COM Kabupaten Bandung -Sidang Praperadilan PT Kulit Kayu Indonesia Ke 6 yang di adakan di ruang sidang utama Pengadilan Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung Jum’at, (18/7/2025)
Untuk Sidang Praperadialn Hari ini Kuasa Hukum PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) M. Noor Syahriza, ini dengan menghadirkan satu orang saksi ahli Purn) Kompol Dr. I Ketut Adi Purnama S.H.,M.H
Ketika di temui setelah sidang, Saksi Ahli mengatakan, ” Hakim memimpin dengan sangat baik dan sangat bagus juga pair.
Perlu di lanjutkan untuk tingkatkan masyarakat terhadap Polri.
“Praperadilan tidak.terjadi, kalau hubungan sesama Penegak Hukum antara Kuasa Hukum, Advokat dan Penyidik harmonis”.Ucapnya
Praperaperdilan itu terjadi karena tidak harmonis, antara Kuasa Hukum Advokat dan Penyidik.
Sangat disayangkan tadi pemohon terlambat, untuk lain kali untuk penegakan hukum.harus disiplin”.Unkap I Ketut Adi Purnama.
Kuasa Hukum Kuasa Hukum PT KKI, M Noor mengatakan “agenda pembuktian ini, kalau dari Termohon ada beberapa pertanyaan yang sifatnya Opini dengan menggunakan Analogi, padahal sejatinya tidak dapat d Analogikan.
memang saksi ahli kita dari Punawiaran Polri dan saksi ahli kita lebih ke prosedurral.
Untuk mengenai.prosedurral tidak nya kita balik lagi, barusan kami memberikan pertanyaan.lebih dari kuasa hukum Termohon dan kenapa terlalu menggiring opini dan menggunakan analogi mengenai pidana ini, padahal suatu pidana ini tidak dapat di analogikan”.Ucapnya.
Saat di temui awak media Divisi Hukum (Divkum) Polres Cimahi, tidak memberikan tanggapan sedikitpun.
TiLiputan