Petani Sawit Didesak Kosongkan Lahan, Dituding Tanpa Izin: “Kami Merawat Tanaman Ini 12 Tahun”

REPORTASEJABAR.COM -Kutai Kartanegara – Seorang petani sawit swadaya di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh surat dari PT Rencana Mulia Baratama (RMB), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam surat bertanggal 19 Juni 2025 itu, perusahaan meminta petani bernama Stepanus untuk mengosongkan lahan seluas ±5,26 hektar dalam waktu 3 hari sejak surat dikeluarkan.

Dalam surat bernomor 055/RMB-KTT/VI/2025 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang PT RMB, Risma Sido, perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.130/Menhut-II/2013. Perusahaan juga mengklaim akan segera melakukan land clearing di wilayah tersebut.

Tak hanya melalui surat, spanduk besar bertuliskan “Pengumuman Pengosongan Lahan” juga dipasang perusahaan di areal kebun sawit milik Stepanus. Spanduk itu mengingatkan masyarakat bahwa membuka dan berkebun di kawasan tanpa izin dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, Stepanus menyatakan bahwa ia telah mengelola lahan itu sejak tahun 2004 untuk menanam padi, dan mulai menanam kelapa sawit pada tahun 2013. Kebun itu telah menjadi sumber utama kehidupan bagi keluarganya selama lebih dari satu dekade.

“Saya tidak pernah tahu bahwa lahan yang saya garap ini masuk kawasan hutan atau IUP perusahaan. Sejak awal saya bersihkan sendiri, tanami sendiri, rawat sendiri. Sekarang tiba-tiba disuruh angkat kaki hanya lewat surat dan spanduk,” kata Stepanus, dengan nada kecewa.

Komentar Forum Petani Sawit Belayan: Ada Dugaan Pelanggaran HAM

Ketua Forum Petani Sawit Belayan (FPSB), Jamaluddin, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT RMB. Ia menilai bahwa proses pengosongan lahan tanpa musyawarah yang berarti, apalagi hanya memberikan waktu tiga hari, adalah bentuk intimidasi terhadap warga yang telah lama menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal legalitas administratif, tapi ini menyangkut hak atas penghidupan, hak atas tanah, dan hak untuk didengar. Surat dan spanduk itu menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” tegas Jamaluddin.

Lebih lanjut, Jamaluddin menyampaikan bahwa Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) menjamin petani atas hak tanah, akses terhadap sumber daya, dan perlindungan dari penggusuran paksa. Ia juga menyebut bahwa perusahaan harus tunduk pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang mengharuskan perusahaan bertindak dengan kehati-hatian dan menghormati HAM, meskipun mereka memegang izin formal dari negara.

“Stepanus bukan penggarap liar. Ia punya sejarah, identitas, dan rekam jejak kelola. Negara dan perusahaan wajib hadir untuk menyelesaikan ini secara adil dan manusiawi, bukan sekadar dengan pendekatan hukum kehutanan sepihak,” tambahnya.

Perlu Dialog dan Mediasi

Forum Petani Sawit Belayan mendesak agar Pemerintah Daerah, terutama Dinas Kehutanan dan Bupati Kutai Kartanegara, turun tangan untuk memediasi kasus ini. Dialog antara petani dan perusahaan harus difasilitasi agar ada penyelesaian yang menghormati hak petani sekaligus memperjelas status tata ruang dan kawasan.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar: Bagaimana nasib ribuan petani swadaya di Kalimantan Timur yang sela

ma ini berkebun di lahan yang belum tersertifikasi legal, namun menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun?

(HOS) 

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Reportasejabar.com – Jakarta, Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 9 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 11 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama