PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jakarta, Reportasejabar.com Kamis 15 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan (BIA) bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha.

PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan membedakan penanganan laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dengan pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut, termasuk pembetulan untuk masa atau tahun pajak yang dimulai sejak Januari 2025.

Pada webinar jilid pertama ini, dibahas secara mendalam perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Webinar dipandu langsung oleh MC Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak.

Dalam opening speechnya, beliau menyampaikan PER-12/PJ/2026 adalah perubahan mekanisme pembetulan SPT menuju skema replace dengan calculation rule, disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran atau pengembalian pajak dan penyesuaian saldo kompensasi.

Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas DJP yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 700 peserta dari berbagai sektor usaha, perusahaan mapan, perorangan, lintas multi profesi, serta akademisi melalui Zoom maupun live streaming youtube.

Adapun perbandingan perubahan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026 Pada Pajak Pertambahan Nilai yakni:

  1. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPN. Pada PER-11 menggunakan mekanisme Delta, yaitu pelaporan berfokus pada selisih perubahan SPT. Sedangkan pada PER-12 menggunakan mekanisme Replace dengan calculation rule. Substansinya, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Penghitungan kurang bayar atau lebih bayar. Pada PER-11, penghitungan selisih dapat menimbulkan kurang bayar semu dalam kondisi tertentu. Sedangkan pada PER-12, penghitungan memperhitungkan pembayaran yang telah dilunasi dan kelebihan pajak yang telah dikembalikan melalui ketetapan terkait. Penghitungan menjadi lebih sesuai dengan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak.
  3. Penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar PPN. Pada PER-11, mekanisme Delta dapat menimbulkan ketidaksesuaian saldo kompensasi ketika SPT masa sumber dibetulkan. Pada PER-12, saldo kompensasi diperbarui secara otomatis ketika pembetulan SPT Masa PPN mengubah nilai lebih bayar. Saldo kompensasi dapat disesuaikan mengikuti hak kompensasi yang sebenarnya.
  4. Saldo penyesuaian positif atau negatif. Pada PER-11, belum menerapkan mekanisme penyesuaian saldo sebagaimana disempurnakan dalam PER-12. Pada PER-12, penyesuaian saldo dapat bernilai positif maupun negatif. Saldo negatif merupakan koreksi atas kompensasi yang sebelumnya tercatat atau telah digunakan, bukan otomatis kesalahan sistem.
  5. Pengadministrasian penyesuaian saldo. Pada PER-11, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penelusuran kompensasi antarperiode. Pada PER-12, saldo penyesuaian diperhitungkan secara otomatis pada SPT Masa berstatus normal pertama yang disampaikan berikutnya. Wajib pajak perlu memastikan SPT Masa normal berikutnya disampaikan agar penyesuaian teradministrasi.
  6. Perubahan pilihan restitusi atau kompensasi. Pada PER-11, mekanisme sebelumnya memiliki keterbatasan ketika wajib pajak hendak mengubah pilihan tindak lanjut atas lebih bayar. Pada PER-12, pilihan dapat berubah melalui SPT pembetulan, sepanjang memenuhi ketentuan dan batas proses yang diatur. Wajib pajak memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam menentukan tindak lanjut atas lebih bayar.
  7. Proses permohonan pengembalian yang sedang berjalan. Pada PER-11, mengikuti mekanisme dan ketentuan sebelumnya. Pada PER-12, pembetulan SPT lebih bayar dapat menghentikan tindak lanjut permohonan pengembalian tertentu, bergantung pada tahapan proses dan ketentuan yang berlaku. Sebelum membetulkan SPT, wajib pajak perlu memeriksa status permohonan pengembalian.
  8. Ketentuan peralihan. Pada PER-11, menjadi dasar bagi proses yang masih berjalan sebelum pemberlakuan ketentuan baru. Pada PER-12, berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk pembetulan SPT yang disampaikan sejak tanggal tersebut atas periode masa atau tahun pajak tahun 2025 dan seterusnya. Pembetulan yang telah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses tetap mengikuti ketentuan sebelumnya; masa atau tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti ketentuan peralihan sistem terkait.

PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1), menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akhir kata, “Salam Regulasi Baru, PPN Dipahami, Administrasi Akurat, Kepatuhan Semakin Kuat!”

#BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #PER12PJ2026 #PembetulanSPT #UpdatePerpajakan2026 #KupasTuntasPER12PJ2026

Jakarta, 15 Oktober 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : http://www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta

About Author

  • Related Posts

    Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

    Indramayu, Reportasejabar.com 5 November 2026 – Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berinisial M (32), yang telah bekerja di Riyadh Arab Saudi selama 5,5 tahun (periode…

    Read more

    Continue reading
    Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar Gema PS Nusantara di Jakarta Utara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Angota Bergabung

    JAKARTA UTARA, – Reportasejabar.com Langkah pembentukan organisasi Sahabat Garda Nusantara (SGAN) mulai memasuki tahap konsolidasi serius. Pada Sabtu, 7 November 2026, sejumlah tokoh berkumpul dalam rapat pembentukan SGAN yang berlangsung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

    • By admin
    • November 7, 2026
    • 5 views
    Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

    Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar Gema PS Nusantara di Jakarta Utara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Angota Bergabung

    • By admin
    • November 7, 2026
    • 12 views
    Konsolidasi Pembentukan SGAN Digelar Gema PS Nusantara di Jakarta Utara Siap Dorong Kekuatan 6,3 Juta Angota Bergabung

    MA Insan Mandiri Bandung: Ijazah Bisa Diambil, Asal Komunikasi dengan Baik

    • By admin
    • November 7, 2026
    • 5 views
    MA Insan Mandiri Bandung: Ijazah Bisa Diambil, Asal Komunikasi dengan Baik

    Reses Pelatihan Digital Marketing Dorong Ekonomi Kerakyatan

    • By admin
    • November 6, 2026
    • 7 views
    Reses Pelatihan Digital Marketing Dorong Ekonomi Kerakyatan

    Polda Jabar Gelar Sosialisasi SPIP Terintegrasi dan Asistensi Manajemen Risiko untuk Perkuat Pengawasan Internal

    • By admin
    • November 6, 2026
    • 7 views
    Polda Jabar Gelar Sosialisasi SPIP Terintegrasi dan Asistensi Manajemen Risiko untuk Perkuat Pengawasan Internal

    FORMAJI Kecewa, Surat Klarifikasi Anggaran Disdik Jabar Sejak 21 September 2026 Tak Kunjung Dibalas

    • By admin
    • November 6, 2026
    • 4 views
    FORMAJI Kecewa, Surat Klarifikasi Anggaran Disdik Jabar Sejak 21 September 2026 Tak Kunjung Dibalas

    KDS Minta Ketua APDESI Terpilih Rangkul Seluruh Kepala Desa, Perkuat Sinergi Pembangunan

    • By admin
    • November 6, 2026
    • 4 views
    KDS Minta Ketua APDESI Terpilih Rangkul Seluruh Kepala Desa, Perkuat Sinergi Pembangunan

    Cepot Motah Indonesia Gelar Aksi ke OJK Bandung dan BRI Pusat Jakarta

    • By admin
    • November 6, 2026
    • 21 views
    Cepot Motah Indonesia Gelar Aksi  ke OJK Bandung dan BRI Pusat Jakarta

    Atasi Banjir, KDS Ajak Daerah se-Bandung Raya Satukan Program dan Anggaran

    • By admin
    • November 5, 2026
    • 11 views
    Atasi Banjir, KDS Ajak Daerah se-Bandung Raya Satukan Program dan Anggaran

    Gebrakan Polda Jabar Tekan Pengangguran, POLIRAN Job Fair 2026 Hadirkan Ribuan Peluang Kerja Gratis!

    • By admin
    • November 5, 2026
    • 9 views
    Gebrakan Polda Jabar Tekan Pengangguran, POLIRAN Job Fair 2026 Hadirkan Ribuan Peluang Kerja Gratis!

    Atasi Banjir, KDS Ajak Daerah se-Bandung Raya Satukan Program dan Anggaran

    • By admin
    • November 5, 2026
    • 11 views
    Atasi Banjir, KDS Ajak Daerah se-Bandung Raya Satukan Program dan Anggaran

    Itwasda Polda Jabar Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Purwakarta, Perkuat Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Publik

    • By admin
    • November 4, 2026
    • 6 views
    Itwasda Polda Jabar Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Purwakarta, Perkuat Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Publik

    Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 7 views
    Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

    ​KDS Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 10 views
    ​KDS Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung

    Bupati KDS Bersama Bea Cukai Musnahkan Lebih dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 11 views
    Bupati KDS Bersama Bea Cukai Musnahkan Lebih dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal

    KDS Sambut Kepengurusan Baru Forum HRD, Ajak Perkuat Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 12 views
    KDS Sambut Kepengurusan Baru Forum HRD, Ajak Perkuat Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja

    Pemkab Bandung Komitmen Pertahankan Tiga Besar dan Perkuat Digitalisasi Layanan Informasi

    • By admin
    • November 3, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung Komitmen Pertahankan Tiga Besar dan Perkuat Digitalisasi Layanan Informasi

    Pembongkaran Kaki Lima di Babakan Ciamis Berlangsung Humanis, PKL Bongkar Sendiri

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 13 views
    Pembongkaran Kaki Lima di Babakan Ciamis Berlangsung Humanis, PKL Bongkar Sendiri

    MUSCAB Dpc Perempuan Bangsa Kota Depok,Ketua Dpc Pkb Kota Depok “Perempuan Bangsa Harus Mengambil Peran yang Maksimal Dalam Politik”.

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 17 views
    MUSCAB Dpc Perempuan Bangsa Kota Depok,Ketua Dpc Pkb Kota Depok “Perempuan Bangsa Harus Mengambil Peran yang Maksimal Dalam Politik”.

    MUSCAB Dpc Perempuan Bangsa Kota Bekasi Tegaskan”Perempuan Bukan Hanya Pelengkap Akan Tetapi Pejuang Sebenarnya Dalam Politik”.

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 17 views
    MUSCAB Dpc Perempuan Bangsa Kota Bekasi Tegaskan”Perempuan Bukan Hanya Pelengkap Akan Tetapi Pejuang Sebenarnya Dalam Politik”.

    Hadapi Musim Hujan, KDS Instruksikan Perangkat Daerah Perkuat Mitigasi Bencana

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 13 views
    Hadapi Musim Hujan, KDS Instruksikan Perangkat Daerah Perkuat Mitigasi Bencana

    KDS Ajak ASN Utamakan Kepentingan Umum dalam Siraman Rohani

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 16 views
    KDS Ajak ASN Utamakan Kepentingan Umum dalam Siraman Rohani

    Pimpin Apel Siaga Bencana, KDS Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Perkuat

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 13 views
    Pimpin Apel Siaga Bencana, KDS Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Perkuat

    Cepot Motah Indonesia Tuntut Transparansi Lelang Aset di Bandung

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 23 views
    Cepot Motah Indonesia Tuntut Transparansi Lelang Aset di Bandung

    Misteri di SMPN 17 Bandung: Kasus Konten Tidak Senonoh Diduga Disembunyikan, Disdik “Bungkam” Media?!

    • By admin
    • November 2, 2026
    • 17 views
    Misteri di SMPN 17 Bandung: Kasus Konten Tidak Senonoh Diduga Disembunyikan, Disdik “Bungkam” Media?!