Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintesis

REPORTASEJABAR.COM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.

Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Minggu (24/5/2026).

Selain itu, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah, 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis, tembakau sintetis. 2 botol plastik berisi cairan warna ungu, 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis serta 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika” ujar Kombes Hendra

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Red. Sam

About Author

Related Posts

Penguatan Kerja Sama Akademik melalui Kunjungan Politeknik Melaka Malaysia ke Fakultas Teknik Unjani

Reportasejabar.com – Cimahi, Suasana di lantai tiga Ruang Rapat Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Rabu (17/6/2026) pagi itu terasa berbeda. Di tengah deru dinamis…

Read more

Continue reading
Perda Ketertiban Umum Disahkan, Siap Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib, Aman, dan Nyaman

Reportasejabar.com -Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu, 17 Juni 2026. Rapat paripurna ini…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Penguatan Kerja Sama Akademik melalui Kunjungan Politeknik Melaka Malaysia ke Fakultas Teknik Unjani

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 6 views
Penguatan Kerja Sama Akademik melalui Kunjungan Politeknik Melaka Malaysia ke Fakultas Teknik Unjani

Bandung Miliki Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Serta Penyimpangan Seksual

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 4 views
Bandung Miliki Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Serta Penyimpangan Seksual

Perda Ketertiban Umum Disahkan, Siap Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib, Aman, dan Nyaman

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 9 views
Perda Ketertiban Umum Disahkan, Siap Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib, Aman, dan Nyaman

Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Kab. Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 10 views
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Kab. Bandung

Christian Julianto Budiman: Penguatan Keluarga Menjadi Kunci Pencegahan AIDS, TB, dan Malaria

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 8 views
Christian Julianto Budiman: Penguatan Keluarga Menjadi Kunci Pencegahan AIDS, TB, dan Malaria

Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 18 views
Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration