Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

REPORTASEJABAR.COM Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melontarkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dibekali kompetensi jurnalistik yang layak. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman serius bagi kredibilitas pers dan kualitas informasi publik.

Menurut Agung, persoalan mendasar yang harus dijawab oleh setiap individu yang mengaku wartawan adalah soal kapasitas, bukan sekadar identitas. “Apakah ia benar-benar jurnalis profesional, atau hanya pemegang KTA tanpa kemampuan?” tegasnya. Ia menekankan bahwa profesi wartawan bukan simbol administratif, melainkan tanggung jawab intelektual yang menuntut pengetahuan, integritas, dan kedalaman analisis.

Di lapangan, kondisi yang terjadi justru memprihatinkan. Banyak oknum tampil sebagai wartawan hanya bermodalkan kartu pers, namun miskin pemahaman tentang prinsip dasar jurnalistik. Ketidakmampuan dalam melakukan verifikasi, investigasi, dan penyusunan berita yang berimbang membuat produk yang dihasilkan jauh dari standar profesional, bahkan cenderung menyesatkan.

Lebih jauh, praktik-praktik menyimpang kerap terjadi. Mulai dari intimidasi, pemberitaan sepihak, hingga penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Tindakan semacam ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers secara keseluruhan.

Agung menegaskan bahwa wartawan sejati adalah mereka yang memiliki kompetensi nyata, baik secara teoritis maupun praktis. Jurnalis dituntut mampu berpikir kritis, melakukan analisis tajam, serta menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bernilai. Tanpa kapasitas tersebut, profesi ini hanya akan menjadi alat yang mencederai kebenaran.

Ia juga mengingatkan bahwa kode etik jurnalistik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi moral yang wajib dijunjung tinggi. Prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab adalah pilar utama yang tidak boleh ditawar. Pelanggaran terhadapnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi.

Dalam aspek hukum, Agung menegaskan bahwa pers Indonesia telah memiliki landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers memang dijamin, namun di dalamnya melekat kewajiban profesional yang harus dipatuhi. Pers bukan ruang bebas tanpa batas, melainkan institusi yang memikul tanggung jawab sosial yang besar.

Sebagai penutup, Agung Sulistio menyerukan kepada seluruh insan pers untuk menjaga kehormatan profesi. Ia menegaskan bahwa marwah jurnalistik hanya bisa dipertahankan oleh mereka yang berkompeten dan berintegritas. “Jangan biarkan profesi ini dirusak oleh oknum yang hanya bermodal KTA tanpa kualitas. Wartawan sejati bekerja dengan ilmu, etika, dan tanggung jawab,” pungkasnya dengan tegas.

Red.

About Author

Related Posts

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Jakarta – Reportasejabar.com Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan…

Read more

Continue reading
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

Kembang Janggut, Kalimantan Timur —Reportasejabar.com Jumat, 15 Mei 2026, Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi S, menghadiri pertemuan bersama keluarga korban dan para Ketua RT yang digelar di Kantor Desa Perdana…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 9 views
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 7 views
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 16 views
Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

  • By admin
  • Mei 14, 2026
  • 21 views
Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda