Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

Pemalang Reportasejabar.com Sebuah kasus lokal kerap menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Aktivitas tambak di kawasan sempadan pantai Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi perbincangan yang melampaui polemik izin usaha. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan tata ruang dan otoritas negara dalam mengendalikan ruang.

Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038, khususnya Pasal 132, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Kawasan sempadan pantai bukan sekadar arsiran di atas peta. Zona ini ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan ekologis—penyangga abrasi, penjaga ekosistem pesisir, serta ruang kepentingan publik jangka panjang.

Dalam dokumen yang sama, setiap pemanfaatan ruang juga tunduk pada ketentuan zonasi kawasan lindung dan budidaya. Karena itu, dalam hal melakukan usaha tambak, pelaku usaha tidak boleh hanya berfokus pada perizinan sektor perikanan dan peternakan semata. Kepatuhan terhadap izin teknis sektor usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun ketika aktivitas ekonomi berlangsung di kawasan yang secara normatif berfungsi lindung, sementara kejelasan kesesuaian ruang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, muncul kesan bahwa batas-batas itu mulai kabur, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan fakta peruntukan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Perda RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038.

Tata Ruang sebagai Instrumen Pengendali

Tata ruang dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan. Ia berfungsi menetapkan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, sekaligus menjadi pedoman bagi setiap aktivitas pemanfaatan ruang.

Dalam praktiknya, proses perizinan usaha kini banyak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini mempermudah penerbitan izin usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, kemudahan administratif tersebut tetap mensyaratkan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Di sinilah muncul sorotan publik. Jika aktivitas telah berjalan sementara penegasan kesesuaian ruang belum dijelaskan secara terbuka, maka logika pengendalian ruang seolah terbalik: kegiatan berlangsung lebih dahulu, verifikasi menyusul kemudian.

Dari Ketidakjelasan ke Pertanyaan Otoritas

Negara menunjukkan otoritasnya melalui konsistensi penegakan batas. Garis sempadan adalah simbol batas tersebut. Ketika pemanfaatan ruang di kawasan lindung tidak disertai transparansi mengenai status kesesuaiannya, maka yang dipertanyakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan legitimasi pengendalian ruang itu sendiri.

Ketidakjelasan, lambannya klarifikasi, atau absennya penegasan terbuka dapat menimbulkan persepsi pembiaran. Dalam ruang publik, diam sering ditafsirkan sebagai kelemahan.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif, atau justru tertinggal dari dinamika di lapangan?

Preseden bagi Pengelolaan Pesisir

Pantai utara Jawa selama ini menghadapi tekanan abrasi dan degradasi lingkungan. Dalam konteks tersebut, sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen mitigasi risiko.

Jika kawasan dengan fungsi lindung tampak lentur dalam implementasi, maka preseden yang terbentuk berpotensi meluas. Tata ruang tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan melemah perlahan setiap kali batas dibiarkan kabur.

Karena itu, kasus di Nyamplungsari dipandang bukan semata persoalan satu aktivitas tambak, tetapi juga sebagai ujian konsistensi tata kelola ruang.

Transparansi sebagai Kunci

Pemerintah daerah kini berada dalam sorotan publik. Keterbukaan atas status PKKPR, hasil verifikasi kesesuaian lokasi, serta langkah pengawasan yang ditempuh menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang benar-benar selaras dengan Pasal 132 Perda RTRW.

Transparansi bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan bersama.

Tanpa legitimasi, tata ruang hanya menjadi dokumen. Tanpa ketegasan, garis sempadan tinggal ilustrasi.

Kasus ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: apakah batas ruang yang ditetapkan dalam tata ruang masih memiliki daya ikat yang dihormati, atau mulai kehilangan wibawanya di tengah percepatan administrasi dan dinamika pembangunan?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban yang tidak hanya normatif, tetapi juga konkret di lapangan.

Team/GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD
  • adminadmin
  • Februari 23, 2026

REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang…

Read more

Continue reading
Fasilitas BAZNAS Kota Bandung Memprihatinkan
  • adminadmin
  • Februari 23, 2026

Kota Bandung Reportasejabar.com Situasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung Jalan Martanegara Nomor .6, Kelurahan Turangga, Keamatan Lengkong, Kota Bandung, sangat memprihatinkan, (23/2/3026) Mengingat BAZNAS sebuah lembaga publik…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 3 views
Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 6 views
Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

SATGAS YONIF 301/PKS GELAR BAKTI SOSIAL DI PEDALAMAN PAPUA TENGAH

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 6 views
SATGAS YONIF 301/PKS GELAR BAKTI SOSIAL DI PEDALAMAN PAPUA TENGAH

Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 5 views
Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD

Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 8 views
Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer

  • By admin
  • Februari 23, 2026
  • 9 views
Infrastruktur Desa Ujong Blang Digenjot, Satgas TMMD Gunakan Concrete Mixer