REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang, Senin 23 Februari 2026.
Pemeriksaan interim ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan daerah serta menjadi langkah awal untuk mewujudkan laporan keuangan yang semakin akuntabel dan berkualitas.
Bupati Bandung dalam sambutannya menekankan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) koperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kita harus kooperatif, kalau BPK meminta laporan atau dokumen apapun terkait pemeriksaan, OPD-nya jangan banyak alasan,” tandas bupati.
Begitu pula sebaliknya, tukas Kang DS, kalau ada hal keberatan dari OPD atas proses pemeriksaan segera sampaikan ke BPK. “Jangan sampai proses pemeriksaan selesai, baru mengajukan keberatan,” imbuhnya.
Kang DS optimistis dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat dari menjalani pemeriksaan sebelumnya seperti dari Inspektorat Kabupaten Bandung, diharapkan dapat lebih memudahkan lagi dalam proses pemeriksaan oleh BPK.
“Tentu dari kami pun masih banyak kekurangan dan kami haturkan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh BPK,” ucap Kang DS.
Proses pemeriksaan untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bandung membutuhkan waktu 30 hari. Kepala Perwakilan BPK Jabar Eydu Oktain Panjaitan menyatakan komunikasi yang baik antara pemeriksa dan OPD merupakan kunci keberhasilan pemeriksaan terkait laporan keuangan dan tertib administrasi dalam belanja barang dan jasa.
“Kalau ada hal keberatan terkait hasil pemeriksaan, silahkan diklarifikasi ke pemeriksa. Karena Bapak/Ibu sendiri yang lebih paham terkait penggunaan keuangan OPD masing-masing,” pesan Eydu. (Tri)







