Bupati Bandung Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan

KAB. BANDUNG Reportasejabar.com Mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan informasi terkait kepastian pemenuhan
penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan yang sepenuhnya bersumber
dari APBD Kabupaten Bandung.

Hal ini dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Bupati Bandung menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus honor
di sekolah menjadi ASN katagori P3K Paruh Waktu sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025.

“Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besaran tetap seperti sebelum diangkat menjadi
P3K paruh waktu yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya, dan khusus untuk P3K paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan sumber pembayaran gaji/honornya berasal dari BOSP atau tidak bersumber dari APBD,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS menjelaskan adapun untuk jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebanyak 4.320 orang
dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan.

Selanjutnya, kata Kang DS, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan
kesempatan bagi daerah untuk mengajukan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP.

“Apabila setelah dilakukan penghitungan kemampuan APBD, ternyata tidak mampu memenuhi alokasi untuk belanja Gaji P3K paruh waktu,” katanya.

Atas dasar hal itu, Bupati Kang DS telah menyampaikan 2 (surat) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yaitu Surat
Nomor : 900/265/3516/Disdik tanggal 25 Nopember 2025 dan Surat Nomor : 876/0276/Disdik
tanggal 6 Februari 2026.

Bahkan, Bupati Kang DS berkenan secara langsung melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendikdasmen pada tanggal 24 Nopember 2025 yang diterima secara langsung oleh Dirjen PAUDDikdasmen.

“Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung menerima penyesuaian/penurunan dana transfer ke daerah (TKD) hampir
sebesar Rp. 1 Triliun, yang tentunya berpengaruh secara signifikan pada postur APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada alokasi belanja wajib mengikat serta rencana target dan
pencapaian visi misi Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Di sisi lain alokasi belanja honor untuk Guru dan Tenaga Kependidikan pada dana BOSP masih tersedia untuk dialokasikan. Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Bupati Bandung terhadap peningkatan
kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Sesungguhnya sejak tahun 2021 telah
memberikan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD dan SMP) sebesar Rp. 350.000/orang/bulan atau total realisasi untuk tahun 2025 sebesar Rp. 66.276.000.000,- yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Pemkab Bandung juga turut menyikapi perkembangan kebijakan di lapangan, diantaranya pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2026 dengan narasumber Kepala BBPMP dan Kepala BBGTK Kemendikdasmen.

Pada kesempatan itu membahas
dan akan membawa permohonan seluruh Kabupaten/Kota kepada Mendikdasmen sekaligus
menjadi bahan pembahasan pada rencana Rapat Konsolidasi Nasional yang akan melibatkan 6
kementerian/lembaga (Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Bapenas dan BKN) terkait keterbatasan APBD dan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP untuk sumber anggaran pembayaran gaji Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus P3K paruhwaktu sebagaimana Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Disebutkan, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen yang berlangsung pada tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2026 bertempat di PPSDM Kemendikdasmen Depok yang dihadiri 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemendagri, KementerianKeuangan, BKN dan Bapenas, pada prinsipnya tidak membuka peluang pemanfaatan dana BOSP untuk sumber penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus paruh waktu atau seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya terbit Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2026 tentang bahwa sumber pembiayaan untuk gaji Guru dan Tendik Paruhwaktu tidak bisa bersumber dari dana BOSP. Padahal
sebelumnya sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah
diberikan ruang untuk menyampaikan diskresi penggunaan dana BOSP untuk penggajian P3K.

“Paruh Waktu berdasarkan hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah yang pada tahun
2026 untuk APBD Kabupaten Bandung memang mengalami penurunan/pengurangan alokasi
Transfer Keuangan Daerah hampir mendekati angka 1 Triliun yang berpengaruh signifikan dalam
postur APBD Kabupaten Bandung,” jelasnya

Dijelaskan, kebijakan pemenuhan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu. Untuk memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diangkat menjadi P3K
paruh waktu mendapatkan penghasilan atau gaji, sebagai wujud komitmen dan keberpihakan untuk peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan, sesungguhnya telah dikaji dan disiapkan berbagai alternatif dan pendekatan penghitungan yang paling “akomodatif”.

Berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat ketat untuk dapat memenuhi
seluruh belanja strategis yang bersifat wajib mengikat serta penyesuaian dan efisiensi pada beberapa belanja program, sehingga bahkan dilakukan penyesuaian pada rencana target dan
pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Ditetapkan besaran dan alokasi belanja gaji Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan keyakinan kepada kita semua tentang pentingnya posisi Guru dan Tenaga
Kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Adapun penetapan besaran yang paling “realistis” berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah saat ini, katanya, ditetapkan untuk Guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) diberikan gaji sebesar Rp. 500.000,- untuk sebanyak 1.786 orang.

Sedangkan untuk Guru yang belum
mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 593 orang dan tenaga kependidikan sebanyak
1.941 orang diberikan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- dan besaran gaji tersebut ditambah juga dengan pembayaran asuransi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan seluruhnya telah disiapkan untuk 14 bulan termasuk Gaji 13 dan 14 nya.

Penetapan besaran tersebut tentunya merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini dan bersifat dinamis dengan fokus utama pada pemberian kesejahteraan berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, yang secara progresif saat ini.

Bupati Bandung terus melakukan upaya dan terobosan khususnya untuk peningkatan kapasitas fiskal khususnya yang bersumber dari intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah dalam rangka mengimbangi atau menutupi penyesuaian atau penurunan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Red. Ts

About Author

Related Posts

Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

Bandung Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin pelepasan 236 Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2026 yang berasal dari Panitia Seleksi Daerah (Panselinda) Bandung dan Panitia Seleksi…

Read more

Continue reading
Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

SOREANG – Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II untuk menduduki Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

  • By admin
  • Juli 4, 2026
  • 21 views
Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

  • By admin
  • Juli 4, 2026
  • 24 views
Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 19 views
Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 17 views
Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 18 views
Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 18 views
Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 23 views
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 20 views
KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 20 views
Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

  • By admin
  • Juli 2, 2026
  • 21 views
KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

 Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

  • By admin
  • Juli 2, 2026
  • 36 views
 Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Juli 1, 2026
  • 35 views
Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

  • By admin
  • Juli 1, 2026
  • 30 views
Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

  • By admin
  • Juli 1, 2026
  • 35 views
Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 40 views
Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 42 views
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

Melalui Dialog “Bandung Menyapa” Polda Jabar Kupas Tuntas Strategi Keamanan dan Respons Aspirasi Warga di Usia Emas Polri.

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 37 views
Melalui Dialog “Bandung Menyapa” Polda Jabar Kupas Tuntas Strategi Keamanan dan Respons Aspirasi Warga di Usia Emas Polri.

Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 42 views
Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 38 views
KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 36 views
Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang

Jadi Ikon Baru Soreang, Bupati KDS Resmikan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 44 views
Jadi Ikon Baru Soreang, Bupati KDS Resmikan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 42 views
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

  • By admin
  • Juni 29, 2026
  • 48 views
Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

Alamat Fiktif Dalam SPMB Bandung Ketika Restoran dan Tempat Karoke Menjadi Rumah Calon Siswa

  • By admin
  • Juni 29, 2026
  • 50 views
Alamat Fiktif Dalam SPMB Bandung Ketika Restoran dan Tempat Karoke Menjadi Rumah Calon Siswa

Bandung Bedas Coffee Trade Market 2026 Resmi Dibuka, Emma Dorong UMKM Kopi Naik Kelas

  • By admin
  • Juni 29, 2026
  • 48 views
Bandung Bedas Coffee Trade Market 2026 Resmi Dibuka, Emma Dorong UMKM Kopi Naik Kelas