Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT Reportasejabar.com (GMOCT) 16 Februari 2026 – Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, tiga orang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas menyita ribuan butir obat keras beragam jenis: 446 butir Tramadol, 268 butir Exymer, dan 620 butir obat Double Y (YYY) yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 416.000, serta dua buah handphone merk Samsung dan Tecno sebagai barang bukti tambahan.

Ketiga pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 435 ayat tertentu yang merupakan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak Polsek Kadungora menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan GMOCT yang telah mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kadungora langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, muncul pertanyaan besar ketika Polres Garut melakukan press release – hanya dua orang pelaku yang dilanjutkan dalam proses hukum, sementara satu orang lainnya diduga sudah dibebaskan. Ketika tim liputan khusus GMOCT melalui Kadiv Investigasi GMOCT mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian, mendapat jawaban bahwa orang yang dibebaskan mengaku hanya “ikut nongkrong” di tempat kejadian pelaksanaan (TKP).

Padahal, berdasarkan video yang beredar saat penangkapan berlangsung, ketiga orang tersebut sedang berada bersama-sama di dalam warung yang digunakan sebagai sarana peredaran obat keras. Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

Team/Red:GMOCTGabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:Sam

About Author

Related Posts

Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

KABUPATEN BANDUNG — Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong lahirnya ruang-ruang baru bagi masyarakat untuk menyalurkan hobi menjadi prestasi. Salah satunya melalui kehadiran olahraga domino yang kini mulai dikembangkan secara…

Read more

Continue reading
Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

NAGAN RAYA – Reportasejabar.com Usai pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya, Kapok Sahli Kodam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Sulistyo Hery T., S.Sos…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 10 views
Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 9 views
Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 11 views
Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 10 views
Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 11 views
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 12 views
TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa