Memasuki Tahun Baru 2026, Organisasi PASTIMendapatkan Kado Istimewa, dengan diterbitkannya SK Menteri Hukum RI,

Jakarta Reportasejabar.com – Hari ini Selasa, 30 Desember 2025, pimpinan tertinggi Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), yakni RUDY SILFA, SH, MH sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI mendatangi Kantor Notaris di Jakarta Barat, untuk menerima Akta Notaris+SK Menkum RI dan Sertifikat dari Perum Percetakan Negara RI, untuk “Perkumpulan Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI)”.

Ketua Umum sangat bersyukur, karena setelah penantian penuh kesabaran, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit.

Ketum DPP PASTI, mengucapkan Alhamdulillah, dengan izin Allah, akta notaris dan SK Menkum RI sebagai legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah resmi diterbitkan hari ini.

Setelah menapaki penantian panjang dan penuh keteguhan, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit. Inilah tonggak sejarah perjuangan kita! Menuju perjuangan yang lebih kuat! Dan sebuah kemenangan bagi para pejuang kebenaran dan keadilan!

Hari ini menjadi saksi lahirnya legalitas PASTI melalui akta notaris dan SK Menkum RI. Inilah momentum kebangkitan para pengacara dan aktivis sejati dalam menegakkan keadilan! Ujar Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI.

Setelah perjuangan tanpa henti, setelah sabar yang kita jadikan kekuatan, akhirnya akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas PASTI meledak hari ini dengan kabar kemenangan! Inilah tanda bahwa perjuangan kita tak bisa dihentikan!

PASTI: “Pengacara dan Aktivis SejaTI (PASTI),” adalah wadah besar pejuang perubahan dengan kekuatan berhimpunnya, bergabungnya dan bersatunya Para Pengacara dan Para Aktivis.

Menurut Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI, bahwa SK Menkum (Surat Keputusan Kementerian Hukum) RI ini, adalah bukti otentik sah bahwa suatu badan/organisasi, telah diakui sebagai badan hukum oleh negara Indonesia. Dokumen ini menandai bahwa organisasi sudah terdaftar secara hukum dan berhak untuk beroperasi secara sah.

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum karena SK Menkum adalah bukti sah bahwa organisasi tersebut diakui oleh negara secara hukum. Tanpa SK Menkum, organisasi dianggap belum memiliki legalitas formal, tidak bisa menjalankan tindakan hukum, tidak bisa membuka rekening organisasi, tidak bisa membuat perjanjian resmi, dan tidak diakui dalam administrasi pemerintahan maupun lembaga negara.”jelasnya. Kepada awak media.

“Karena SK Menkum adalah legalitas resmi yang mengesahkan organisasi secara hukum di mata negara.”

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum RI, karena tanpa dokumen tersebut organisasi tidak diakui secara hukum. SK Menkum RI adalah bukti sah legalitas negara yang memberi kewenangan bagi organisasi untuk bertindak, membuat perikatan resmi, dan diakui dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Tanpa SK ini, organisasi tidak memiliki kekuatan hukum.”ujarnya.(Red).

About Author

Related Posts

Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

Read more

Continue reading
Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar coffee morning membahas persiapan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385 serta rencana kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait program renovasi rumah tidak…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • April 12, 2026
  • 6 views
Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

  • By admin
  • April 12, 2026
  • 8 views
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

  • By admin
  • April 11, 2026
  • 14 views
Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

  • By admin
  • April 11, 2026
  • 14 views
GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

  • By admin
  • April 10, 2026
  • 16 views
Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas

  • By admin
  • April 10, 2026
  • 12 views
Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas