Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Selasa, 30 Desember 2025.
Reportasejabar.com ‘ Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Selasa, 30 Desember 2025. Rapat ini digelar untuk membahas mekanisme pemanfaatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Agus Hermawan, S.A.P., tersebut dihadiri oleh anggota komisi, termasuk Nina Fitriana Sutadi, S.I.P, M.I.P., Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., Yoel Yosaphat, S.T., Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., dan H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P.
Dalam rapat, Aan Andi Purnama menekankan bahwa beberapa JPO sudah tidak layak digunakan dan dapat membahayakan masyarakat. Ia meminta Dishub membuat mekanisme jelas untuk mengelola JPO yang sudah habis kontraknya agar dapat dioptimalkan dan dipertanggungjawabkan.
Nina Fitriana mempertanyakan model sistem perhubungan di Kota Bandung dan berharap evaluasi menyeluruh terkait sarana perhubungan. Yoel Yosaphat mempertanyakan efektivitas JPO dan meminta data jumlah pengguna untuk membuat kebijakan lebih solutif.
Dr. AA Abdul Rozak mengingatkan pentingnya identifikasi persoalan dan teliti dalam mengelola JPO. Andri Rusmana menekankan bahwa JPO adalah aset publik strategis dan Dishub harus lebih serius menanganinya.
Ketua Komisi III Agus Hermawan mendorong Dishub untuk mengelola JPO yang sudah habis masa kerjasamanya dan mengoptimalkan aset Pemkot Bandung. Komisi III siap membantu Dishub menyelesaikan persoalan JPO ini.
Red
.






