Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

Reportasejabar.com ‘Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial dan menjerat seorang tersangka berinisial MAFPN alias Resbob.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan bahwa Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025 terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking .

“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025 ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang saat itu melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb. Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi permusuhan antar kelompok di masyarakat .” ujar Kapolda Jabar, Rabu (17/12/2025)

Atas kejadian tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ahli bahasa .

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial yang digunakan tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung .

Tersangka MAFPN alias Resbob disangkakan melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp10 miliar .

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA .

Red. Sam

About Author

  • Related Posts

    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata
    • adminadmin
    • Februari 22, 2026

    Nagan Raya Reportasejabar.com Pembuatan bak penampungan air bersih dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya menunjukkan progres signifikan. Pekerjaan yang dimulai dari tahap pengecoran lantai dasar…

    Read more

    Continue reading
    Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen
    • adminadmin
    • Februari 22, 2026

    Nagan Raya Reportasejabar.com Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan pengecoran di Desa Ujung Blang dan Pante Ara. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Box…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 8 views
    Minta Ketegasan Pusat, Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 8 views
    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan TMMD Ke-127 Nagan Raya Masuk Tahap Pemasangan Batu Bata

    Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 11 views
    Percepat Pembangunan Box Culvert, Satgas TMMD Ke-127 Nagan Raya Turunkan Mesin Molen

    Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 11 views
    Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim: “Senin Akan Kami Gelar Press Conference, Satu Sudah Kami Tahan, Lainnya Sedang Dalam Pengembangan”

    Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

    • By admin
    • Februari 22, 2026
    • 14 views
    Kang DS Safari Ramadan di Pesantren Darul Ma’arif, Paparkan Program Ketenagakerjaan dan Serap Aspirasi Warga

    GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung

    • By admin
    • Februari 21, 2026
    • 22 views
    GMOCT Apresiasi Hotman Paris Hutapea Turun Gunung Bantu ABK Fandi Ramadhan yang Dituntut Mati, Minta Perhatian Presiden dan Jaksa Agung