Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

Pelalawan, Riau, Reportasejabar.com ‘Sidang kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan (ISS) terhadap Beni GL pada bulan Mei 2022 lalu, telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta) di Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) cabang Desa Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, pada Rabu (03/12/2025).

Tuntutan 10 bulan terhadap ISS yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Andre Christian, S.H, menurut Korban (Beni GL) dinilai sangat tidak masuk akal. Pasalnya, Iwan Sarjono Siahaan (ISS) merupakan Residivis dalam kasus yang sama (penganiayaan-red) terhadap bapak kandungnya dan telah dijatuhi hukuman pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan hukuman 3 bulan.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, kenapa JPU hanya menuntut 10 bulan? Sementara pada kasus penganiayaan terhadap bapaknya, Iwan Sarjono Siahaan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU,” kata Beni GL pada Awak Media, Kamis (04/12/2025).

Ia menduga JPU telah “masuk angin” menuntut seorang residivis dengan tuntutan 10 bulan.

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, seharusnya JPU menuntut seorang pelaku tindak pidana tidak hanya berdasarkan UU yang berlaku saja. Mengulangi suatu perbuatan yang sama merupakan pertimbangan untuk menuntut pelaku dengan tuntutan yang maksimal. Hal ini kata Rahmad, agar ada efek jera terhadap pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama saat pelaku selesai menjalani hukumnannya.

Lanjutnya, apalagi terhadap seorang Gembala (Pendeta) yang merupakan sosok panutan di tengah masyarakat, JPU seharusnya menuntut hukuman maksimal.

“Seorang residivis dalam kasus yang sama hanya dituntut 10 bulan dan diputuskan Majelis  Hakim dengan hukuman 1 tahun penjara. Saya menduga telah terjadi “transaksi” di luar sidang. Ini harus diusut,” ujar Rahmad.

“Saya menilai, Majelis Hakim lebih bijaksana, memutuskan hukuman 1 tahun penjara kepada Iwan Sarjono Siahaan, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya dituntut 10 bulan,” pungkas Rahmad.

Diminta penjelasannya, Kasi Pidum Kejari Pelalawan tak merespon pesan chat WhatsAppp dilayangkan Awak Media melalui nomor 0821xxxx6988, pada Jumat (05/12/2025).

Diberitakan sebelumnya, Beni GL mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Dimana pada saat itu, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari nya, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

Setiba di tujuan, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, yaitu Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ucap Beni.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” ujar Beni.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Beni sekilas bercerita, bahws dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

(Red)

About Author

Related Posts

BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026
  • adminadmin
  • September 3, 2026

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah untuk kategori Non PBB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas…

Read more

Continue reading
Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri
  • adminadmin
  • September 3, 2026

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna menegaskan bahwa para guru BK (Bimbingan dan Konseling) harus sudah selesai dengan dirinya sendiri saat memberikan bimbingan atau pembinaan kepada para…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

  • By admin
  • September 5, 2026
  • 4 views
Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

  • By admin
  • September 5, 2026
  • 4 views
Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

  • By admin
  • September 5, 2026
  • 10 views
Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

  • By admin
  • September 4, 2026
  • 9 views
Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

  • By admin
  • September 4, 2026
  • 8 views
GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 13 views
BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 19 views
Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 18 views
Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 18 views
Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 16 views
Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 16 views
Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 15 views
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 17 views
Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 18 views
KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 21 views
Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

  • By admin
  • September 2, 2026
  • 29 views
Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

  • By admin
  • September 2, 2026
  • 26 views
Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

  • By admin
  • September 2, 2026
  • 41 views
Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 31 views
Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 29 views
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 46 views
Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 29 views
Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 29 views
KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 28 views
KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

Jembatan Pongpet Miring Saat Peresmian, TNI AD Luruskan Fakta Kondisi dan Penyebabnya

  • By admin
  • Agustus 31, 2026
  • 26 views
Jembatan Pongpet Miring Saat Peresmian, TNI AD Luruskan Fakta Kondisi dan Penyebabnya