Tekan Banjir, Kang DS Tegaskan Soal Kewajiban Pelaku Usaha Hibahkan Lahan 10% untuk Penampungan Air

Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10% dari total luas lahan yang digunakannya.

Sebab menurut bupati kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung khususnya Pasal 63 ayat 3.

Hibah lahan 10% tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air baik berupa polder, embung-embung maupun danau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditandaskannya saat Rapat Koordinasi Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Wilayah Sapan Tegalluar, di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kamis 27 November 2025.

Kalau berdasarkan regulasi Perda RTRW, kata bupati, pihaknya punya alasan mendasar untuk menagih kewajiban para pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga,” tandas Bupati Kang DS.

Sementara pentahelix penanganan banjir di wilayah Sapan Tegalluar secara teknis sudah dimulai dengan normalisasi saluran air dengan pengerukan dan pelebaran solokan atau drainase.

“Nanti kita normalisasi juga saluran Sungai Cipamokolan Lama dan solokan yang sudah dangkal,” kata Kang DS.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Kawasan Kota Baru Tegalluar merupakan daratan terendah di Bandung Raya.

“Jadi, selama kawasan Tegalluar ini tidak dibuatkan danau-danau penampung air, maka banjir di kawasan ini tetap tidak bisa terkendali,” jelas Zeis.

Ia menyebut dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar seluas 3.500 hektare, maka dibutuhkan lahan danau seluas 130 Ha.(Tri)

About Author

  • Related Posts

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Ciledug, Reportasejabar.com -Sebanyak 17 tim sepak bola U-50 turut serta dalam turnamen yang memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Senayan Old Star (SOS). Acara olahraga rakyat ini diselenggarakan di Lapangan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 8 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 9 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 13 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 17 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung