Mobil Rp 315 Juta dari APBDes: Kades Mekarmukti Diduga Bermain di Proyek Pengadaan?

CIAMIS, Reportasejabar.com (GMOCT) -Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat seiring dengan viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang menantang wartawan dalam sebuah kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menilai penggunaan anggaran desa tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan pribadi. Informasi mengenai belanja publik wajib dibuka secara resmi. “Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.

GMOCT, yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam jaringan mereka, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa.

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Ibro menyampaikan bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta benar berasal dari APBDes Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah. Sementara itu, ambulan yang digunakan desa diklaim berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan. Ia mengaku terdorong oleh kondisi warga yang kesulitan membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Kendati demikian, belanja kendaraan desa wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Insiden tantangan kepada wartawan sebelumnya dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan, terlebih pers memiliki hak mencari informasi terkait kepentingan publik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung menilai, membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa. “Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” ujarnya. Ia menambahkan, audit dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

Kutai Kartanegara, Reportasejabar.com (19/04/2026) – Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras…

Read more

Continue reading
Antisipasi El Nino 2026, KDS Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak cepat mengantisipasi potensi kekeringan akibat fenomena El Nino dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke sejumlah wilayah rawan, salah satunya di Kecamatan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Lepas MBB FC, Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Kick-Off Liga Futsal Putri Nasional 2026

  • By admin
  • April 20, 2026
  • 19 views
KDS Lepas MBB FC, Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Kick-Off Liga Futsal Putri Nasional 2026

Refleksi 385 Tahun Kabupaten Bandung, KDS Tegaskan Komitmen Pembangunan yang Terarah dan Terukur

  • By admin
  • April 20, 2026
  • 23 views
Refleksi 385 Tahun Kabupaten Bandung, KDS Tegaskan Komitmen Pembangunan yang Terarah dan Terukur

Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

  • By admin
  • April 19, 2026
  • 20 views
Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

  • By admin
  • April 19, 2026
  • 14 views
LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

Antisipasi El Nino 2026, KDS Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

  • By admin
  • April 19, 2026
  • 29 views
Antisipasi El Nino 2026, KDS Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Dugaan Penipuan Bermodus Pembelian Beras, Pengusaha Rugi Ratusan Juta, Polisi Soroti Indikasi Pola Berulang

  • By admin
  • April 19, 2026
  • 60 views
Dugaan Penipuan Bermodus Pembelian  Beras, Pengusaha  Rugi Ratusan Juta, Polisi Soroti Indikasi Pola Berulang