Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara, GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum dengan Setimpal

Banjarnegara Reportasejabar.com (GMOCT) – Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11/2025). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini.

Sidang perkara dengan nomor 84/PID.B/PN BNR/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum, dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH, serta Panitera Pengganti Eko Maryanto, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Abilio Pangestu, SH, MH, turut hadir dalam persidangan.

Dalam sidang, diputar video kejadian penganiayaan yang berjarak satu kilometer dari posko bencana. Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi dan terdakwa mengenai kejadian tersebut. “Biadab. Sudah tidak berdaya masih saja dipukul,” ujar hakim saat menyaksikan video tersebut.

Dua orang saksi, yaitu saksi yang melihat kejadian di TKP dan saksi korban, dihadirkan dan dikonfrontir keterangannya dengan kelima terdakwa. Hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi kepada saksi dan pengalaman yang dialami saksi korban. Hakim juga menyoroti adanya indikasi niat jahat pelaku untuk menganiaya atau melakukan upaya pembunuhan, berdasarkan unggahan kritik yang muncul sebelum kejadian.

Saksi dan saksi korban memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan alami. Sidang berjalan tertib dan kondusif, dengan terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan saksi korban. Bahkan, saat video kejadian diputar, baik saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman tersebut.

Usai sidang, kelima terdakwa beserta keluarga menghampiri Aji Setiawan dan saling berjabatan tangan. Para terdakwa memohon maaf atas kekhilafan mereka dengan penuh rasa haru dan penyesalan.

GMOCT Kawal Kasus

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Penajournalis.com yang tergabung dalam GMOCT. Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT yang juga Pemred Penajournalis.com, menyatakan, “Apa yang dialami oleh Kabiro media kami, Aji Setyawan, adalah hal biadab dan keji. Kami berharap hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal.”

GMOCT menyatakan akan mengawal sidang ini hingga putusan akhir.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa, pembacaan tuntutan, kesimpulan, hingga vonis putusan dari hakim.

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

Jakarta, Reportasejabar.com Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas…

Read more

Continue reading
Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

Serang – Reportasejabar.com Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

  • By admin
  • Juni 12, 2026
  • 15 views
Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

  • By admin
  • Juni 12, 2026
  • 18 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

  • By admin
  • Juni 12, 2026
  • 21 views
Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

  • By admin
  • Juni 12, 2026
  • 23 views
Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

  • By admin
  • Juni 11, 2026
  • 20 views
SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

  • By admin
  • Juni 11, 2026
  • 18 views
Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV