GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Kabupaten Semarang, Reportasejabar.com ‘DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 – Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.

Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.
Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).
Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana.
Syarat umum pembelaan terpaksa
Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.
Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.
Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.

Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza,” ujarnya.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. “Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya,” tambahnya.

GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.

Desakan Terhadap Kejaksaan

Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. “Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun,” tegasnya.

Himbauan GMOCT untuk Jurnalis

Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan.

T Sam:
Press Release GMOCT

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Kabupaten Semarang, DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 – Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.

Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.
Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).
Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana.
Syarat umum pembelaan terpaksa
Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.
Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.
Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.

Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza,” ujarnya.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. “Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya,” tambahnya.

GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.

Desakan Terhadap Kejaksaan

Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. “Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun,” tegasnya.

Himbauan GMOCT untuk Jurnalis

Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan.

“Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Red.

About Author

Related Posts

Bagaimana Nasib Program Citarum Tahap 3, Anggota DPR RI : Anggaran Tidak Ada, Beco Biaya Sendiri

Kab Bandung, Reportasejabar.com – Program Citarum Harum tahap 3 mengalami kendala dalam melakukan pemeliharaan sungai, khususnya pengangkatan lumpur sedimentasi sungai citarum di berbagai lokasi yang sedang berjalan. Salah satunya Desa…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 4 views
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Bagaimana Nasib Program Citarum Tahap 3, Anggota DPR RI : Anggaran Tidak Ada, Beco Biaya Sendiri

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 4 views
Bagaimana Nasib Program Citarum Tahap 3, Anggota DPR RI : Anggaran Tidak Ada, Beco Biaya Sendiri

Kejati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 5 views
Kejati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru

SMAN 1 Kertasari Tertutup, Diduga Proyek Revitalisasi Milyaran Dimainkan

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 7 views
SMAN 1 Kertasari Tertutup, Diduga Proyek Revitalisasi Milyaran Dimainkan

KDS Perintahkan Sanksi Nakes yang Diduga Bully Pasien

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 4 views
KDS Perintahkan Sanksi Nakes yang Diduga Bully Pasien

Hadirkan Rasa Aman di Jalan, Polda Jabar Terjunkan Personel Serentak di Titik Titik Rawan

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 6 views
Hadirkan Rasa Aman di Jalan, Polda Jabar Terjunkan Personel Serentak di Titik Titik Rawan

Pemkab Bandung Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, KDS Tekankan Pengawasan dan Integritas

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 6 views
Pemkab Bandung Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, KDS Tekankan Pengawasan dan Integritas

KDS Dorong Penguatan Peran Guru Ngaji untuk Bentuk Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah

  • By admin
  • Agustus 10, 2026
  • 8 views
KDS Dorong Penguatan Peran Guru Ngaji untuk Bentuk Generasi Berkarakter dan Berakhlakul Karimah

Ketua DAD Kaltim Imbau Warga Tabang Jaga Kondusivitas Pasca kericuhan

  • By admin
  • Agustus 9, 2026
  • 5 views
Ketua DAD Kaltim Imbau Warga Tabang Jaga Kondusivitas Pasca kericuhan

KDS: Bandung Bedas Run Jadi Penggerak Sport Tourism dan Ekonomi Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Agustus 9, 2026
  • 7 views
KDS: Bandung Bedas Run Jadi Penggerak Sport Tourism dan Ekonomi Kabupaten Bandung

KRYD Gabungan Digelar di Kabupaten Bandung, Ali Syakieb: Cegah Begal dan Bersihkan Miras

  • By admin
  • Agustus 9, 2026
  • 9 views
KRYD Gabungan Digelar di Kabupaten Bandung, Ali Syakieb: Cegah Begal dan Bersihkan Miras

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong

  • By admin
  • Agustus 8, 2026
  • 5 views
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong

BAPPERIDA Kab Bandung Sempurnakan Rencana Kerja Pembangunan 2026

  • By admin
  • Agustus 8, 2026
  • 20 views
BAPPERIDA Kab Bandung Sempurnakan Rencana Kerja Pembangunan 2026

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

  • By admin
  • Agustus 8, 2026
  • 17 views
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 29 views
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 30 views
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 26 views
Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

Pemkab Bandung Perkuat Program Pentahelix, Normalisasi Sungai Cikeruh Dipercepat

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung Perkuat Program Pentahelix, Normalisasi Sungai Cikeruh Dipercepat

Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 22 views
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

Menkopolkam Kunjungi Makodam III/ Slw. pangdam Tegaskan perkuat Sinergi Menjaga stabilitas Nasional

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 24 views
Menkopolkam Kunjungi Makodam III/ Slw. pangdam Tegaskan perkuat Sinergi Menjaga stabilitas Nasional

Bertepatan di Hari Kelahirannya ke-55, Bupati KDS Resmikan TPS3R Tegalluar

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 25 views
Bertepatan di Hari Kelahirannya ke-55, Bupati KDS Resmikan TPS3R Tegalluar

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 24 views
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

BAPPERIDA Kabupaten Bandung Apresiasi Hasil KKN-PPM UGM: Sinergi Perguruan Tinggi dan Daerah Dorong Pembangunan Berkelanjutan

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 16 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung Apresiasi Hasil KKN-PPM UGM: Sinergi Perguruan Tinggi dan Daerah Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

  • By admin
  • Agustus 6, 2026
  • 26 views
Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

Bapenda Kabupaten Bandung Lakukan Konfirmasi dan Penyampaian Piutang Pajak Daerah, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

  • By admin
  • Agustus 6, 2026
  • 11 views
Bapenda Kabupaten Bandung Lakukan Konfirmasi dan Penyampaian Piutang Pajak Daerah, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak