Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

Pelalawan, Riau Reportasejabar.com ‘Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti video kejadian yang telah diuji Laboratorium Forensik di hadapan Hakim, Saksi Korban, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Usai memberikan keterangan, kepada Awak Media yang menemuinya, Benny menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bahwa, sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

“Jadi Pak Pendeta PS (inisial) memiliki 2 Gereja GTDI di Bukit Kusuma. Nah, karena Gereja GTDI yang di jalan Sehat sudah tidak beraktifitas, kita diizinkan melaksanakan kegiatan KKR di situ, sekaligus membersihkannya,” ucap Benny.

Setiba di tujuan, Terdakwa, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ucap Benny.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” ujarnya.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Benny sekilas bercerita, bahwa dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Benny juga mengungkapkan, sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan pernah melakukan hal yang sama, penganiayaan terhadap bapaknya sendiri dan telah dijatuhi hukuman.

Menggali apa yang disampaikan korban, awak media juga memperoleh informasi, bahwa putusan PN. Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN Plw, tertanggal 22 Oktober 2021, Sdr. Iwan Sarjono Siahaan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri sebagai Korban.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

Sementara, terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta), salah seorang Tokoh Agama yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan merupakan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya berdasarkan Putusan Negeri Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN PLw dan sekarang sebagai terdakwa dengan perkara yang sama, seharusnya status Iwan Sarjono Siahaan sebagai Gembala (Pendeta) harus dicabut atau dipecat.

“Gembala atau Pendeta itu merupakan Pelayan Umat (Jemaat). Harus dapat memberi contoh yang baik dalam tutur kata, maupun perbuatan. Gembala (Pendeta) itu Wakil Tuhan di dunia ini. Bila Pimpinan Gereja yang menaungi Iwan tidak memberikan tindakan tegas, dapat dinilai bahwa pimpinan Gereja tersebut memaklumi perbuatan yang dilakukan Iwan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Iwan Sarjono Siahaan merupakan Pendeta cabang dari Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang diangkat atau disahkan oleh Ketua Sinode GLKRI, Pendeta Dikson Panjaitan. (Tim).

About Author

Related Posts

Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Reportasejabar.com Polda Jawa Barat membuka posko pelayanan dalam kegiatan Buruh Fiesta 2026 yang digelar di Jakarta. Kehadiran posko tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan maksimal sekaligus menjamin keamanan…

Read more

Continue reading
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

LEBAK, BANTEN (GMOCT) Reportasejabar.com -Niat baik untuk melakukan konfirmasi justru berujung pada pengalaman buruk. Dua orang wartawan dari media online xbintangindo.com dan Faktual.news mengalami perlakuan tidak menyenangkan, dugaan intimidasi, hingga…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

  • By admin
  • April 29, 2026
  • 9 views
Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

  • By admin
  • April 29, 2026
  • 8 views
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Wabup Ali Syakieb Tekankan Keamanan dan Koordinasi, 5.500 Buruh Kabupaten Bandung Siap Ikuti May Day Fiesta

  • By admin
  • April 29, 2026
  • 10 views
Wabup Ali Syakieb Tekankan Keamanan dan Koordinasi, 5.500 Buruh Kabupaten Bandung Siap Ikuti May Day Fiesta

Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan

  • By admin
  • April 28, 2026
  • 20 views
Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan

Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik

  • By admin
  • April 28, 2026
  • 12 views
Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik

Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day

  • By admin
  • April 28, 2026
  • 13 views
Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day