Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Bandung Reportasejabar.com (GMOCT) —
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

T Sam:
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Bandung, (GMOCT) —
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.

(Tim/Red)

About Author

Related Posts

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

REPORTASEJABAR.COM 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction…

Read more

Continue reading
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Bandung, Reportasejabar.com 7 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 234 Solidarity Community (234SC) Kota Bandung kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan “234SC Berbagi Sembako”. Kegiatan ini dilaksanakan pada…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong

  • By admin
  • Agustus 8, 2026
  • 2 views
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong

BAPPERIDA Kab Bandung Sempurnakan Rencana Kerja Pembangunan 2026

  • By admin
  • Agustus 8, 2026
  • 14 views
BAPPERIDA Kab Bandung Sempurnakan Rencana Kerja Pembangunan 2026

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

  • By admin
  • Agustus 8, 2026
  • 14 views
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 26 views
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 25 views
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 23 views
Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

Pemkab Bandung Perkuat Program Pentahelix, Normalisasi Sungai Cikeruh Dipercepat

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 20 views
Pemkab Bandung Perkuat Program Pentahelix, Normalisasi Sungai Cikeruh Dipercepat

Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 18 views
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

Menkopolkam Kunjungi Makodam III/ Slw. pangdam Tegaskan perkuat Sinergi Menjaga stabilitas Nasional

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 19 views
Menkopolkam Kunjungi Makodam III/ Slw. pangdam Tegaskan perkuat Sinergi Menjaga stabilitas Nasional

Bertepatan di Hari Kelahirannya ke-55, Bupati KDS Resmikan TPS3R Tegalluar

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 20 views
Bertepatan di Hari Kelahirannya ke-55, Bupati KDS Resmikan TPS3R Tegalluar

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

  • By admin
  • Agustus 7, 2026
  • 20 views
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

  • By admin
  • Agustus 6, 2026
  • 23 views
Pemkab Bandung dan KPK Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

Bupati KDS Apresiasi KDMP Nagrak: Penandatanganan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • By admin
  • Agustus 6, 2026
  • 31 views
Bupati KDS Apresiasi KDMP Nagrak: Penandatanganan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

KDS Lepas Calon Paskibraka Kabupaten Bandung 2026, Tekankan Disiplin, Nasionalisme, dan Integritas

  • By admin
  • Agustus 6, 2026
  • 27 views
KDS Lepas Calon Paskibraka Kabupaten Bandung 2026, Tekankan Disiplin, Nasionalisme, dan Integritas

Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Cilengkrang: CV Cipta Purnama Abadi Diduga Langgar Aturan Transparansi dan K3

  • By admin
  • Agustus 6, 2026
  • 63 views
Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Cilengkrang: CV Cipta Purnama Abadi Diduga Langgar Aturan Transparansi dan K3

BAPPERIDA: Restrukturisasi OPD demi Tata Kelola Lebih Efektif & Pembangunan Berkelanjutan

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 7 views
BAPPERIDA: Restrukturisasi OPD demi Tata Kelola Lebih Efektif & Pembangunan Berkelanjutan

KDS Dorong Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Pemkab OKI, Siap Kolaborasi Kembangkan Potensi Daerah

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 33 views
KDS Dorong Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Pemkab OKI, Siap Kolaborasi Kembangkan Potensi Daerah

KDS Apresiasi Peran Muslimat NU, Dinilai Ikut Menguatkan Pembangunan Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 38 views
KDS Apresiasi Peran Muslimat NU, Dinilai Ikut Menguatkan Pembangunan Kabupaten Bandung

KDS Sambut Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan, Sekolah Rakyat Terintegrasi 4 Kabupaten Bandung Resmi Gelar MPLS

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 32 views
KDS Sambut Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan, Sekolah Rakyat Terintegrasi 4 Kabupaten Bandung Resmi Gelar MPLS

KDS Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Cianjur, Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pembangunan Jalan Perbatasan

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 30 views
KDS Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Cianjur, Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pembangunan Jalan Perbatasan

Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 34 views
Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

Riska Wulandari SH: Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar

  • By admin
  • Agustus 4, 2026
  • 55 views
Riska Wulandari SH: Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar

KDS Bangun Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pengembangan Koperasi

  • By admin
  • Agustus 4, 2026
  • 39 views
KDS Bangun Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pengembangan Koperasi

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 49 views
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pengungkapan Korupsi di Jabar Terus Berjalan, Polda Jabar Ajak Media Jadi Garda Pencegahan

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 38 views
Pengungkapan Korupsi di Jabar Terus Berjalan, Polda Jabar Ajak Media Jadi Garda Pencegahan