Diduga Lakukan Teror dan Palsukan Tanda Tangan Fidusia, PT NSC Disorot: Ibu Rumah Tangga di Kendal Mengaku Ditekan dengan Pasal 372-378 KUHP

Reportasejabar.com -Kendal, 23 Oktober 2025 (GMOCT) — Dugaan praktik leasing nakal kembali mencuat. Kali ini menimpa Anis Sugiarti, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia mengaku menjadi korban tekanan dan ancaman dari pihak PT. NSC lantaran menunggak angsuran satu bulan.

Kepada tim media, Anis menceritakan bahwa dirinya menerima tiga kali surat somasi selama bulan Oktober 2025 yang dikirim langsung ke rumahnya. “Saya merasa diteror dan diancam akan diproses hukum dengan pasal 372 dan 378 KUHP hanya karena telat satu bulan bayar angsuran,” ungkap Anis dengan nada kecewa.

Yang lebih mengejutkan, dalam surat somasi tersebut disebutkan bahwa pinjamannya telah terdaftar secara fidusia di notaris. “Saya tidak pernah mendatangi notaris bersama pihak PT NSC untuk mendaftarkan fidusia. Kalau memang ada, saya curiga tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Anis.

Anis menjelaskan, pada 30 September 2025, ia sempat mendatangi kantor PT NSC Cabang Kota Semarang dan bertemu langsung dengan Rizki Khoeroni, selaku kepala cabang. Ia menyampaikan bahwa angsuran bulan Oktober belum dapat dibayar karena mobil miliknya diduga digelapkan oleh teman sendiri dan saat ini tengah ditangani Polres Semarang Utara.

“Saya sudah menjelaskan kondisi saya. Tapi mereka malah kirim surat somasi tiga kali dan menakut-nakuti dengan pasal pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menyebut pinjamannya sebesar Rp80 juta dengan jaminan BPKB mobil Brio, dan sama sekali tidak diberi salinan dokumen fidusia. “Kalau benar ada fidusia, saya minta bukti tanda tangan saya. Tapi pihak NSC tidak mau menunjukkannya,” tambahnya.

M. Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut mendampingi Anis, menilai tindakan leasing tersebut berpotensi melanggar hukum. GMOCT mendapatkan informasi awal terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam aliansi tersebut.

“Kalau benar terjadi pemalsuan tanda tangan untuk pendaftaran fidusia, itu masuk ranah pidana. Kita tidak bisa biarkan lembaga pembiayaan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat kecil. GMOCT akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M. Bakara.

Ketua Umum DPP GMOCT, Agung Sulistio, juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk memeriksa dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT NSC. Negara tidak boleh kalah oleh oknum korporasi yang mengabaikan hak-hak konsumen,” ujar Agung.

Senada, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa lembaga pembiayaan harus beroperasi dengan prinsip etika dan transparansi.

“Setiap debitur punya hak untuk memperoleh salinan dokumen, termasuk bukti fidusia. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana serius,” tegas Asep.

Tim media dan jajaran GMOCT memastikan akan terus mengawal dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data debitur ini hingga mendapat kejelasan hukum dari pihak berwenang.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

Read more

Continue reading
Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar coffee morning membahas persiapan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385 serta rencana kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait program renovasi rumah tidak…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • April 12, 2026
  • 13 views
Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

  • By admin
  • April 12, 2026
  • 11 views
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

  • By admin
  • April 11, 2026
  • 15 views
Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

  • By admin
  • April 11, 2026
  • 15 views
GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

  • By admin
  • April 10, 2026
  • 17 views
Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas

  • By admin
  • April 10, 2026
  • 14 views
Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas