Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

Garut Reportasejabar.com -22 Oktober 2025 (GMOCT) – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah warung kontainer yang berlokasi di Jl. Raya Leles No.13, Leles.

Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir obat keras, sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak Polres Garut yang membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

Related Posts

Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri
  • adminadmin
  • November 17, 2025

Pekanbaru, Riau – Reportasejabar.com -Dugaan pemalsuan surat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, akhirnya dilaporkan Ketua…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 11 views
Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 14 views
Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 13 views
Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 10 views
Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 11 views
Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 19 views
Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya