Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

REPORTASEJABAR.COM -MAJALENGKA- -Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.

PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.

Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.

Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.

Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka. (Tim)

About Author

Related Posts

Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

Bandung Barat, Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., bersama seluruh keluarga besar Kodam III/Siliwangi menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan…

Read more

Continue reading
BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

JAKARTA – Reportasejabar.com Kasus pembajakan BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan terus menjadi sorotan, setelah pengacara John L Situmorang. S. H.,M.H. mengeluarkan tuntutan tegas kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 5 views
Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 5 views
BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 4 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 7 views
Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

  • By admin
  • Januari 25, 2026
  • 10 views
Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

  • By admin
  • Januari 25, 2026
  • 9 views
Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai