SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

Reportasejabar.com -Cirebon -Cikeusal, 9 Oktober 2025 — Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi dari pihak korporasi terkait status hukum dan pemanfaatan lahan tersebut.

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), bersama Uyun Saeful Yunus SE, MM, dan Jufri selaku Kepala Perwakilan SBI Wilayah Jawa Barat, menyatakan keprihatinan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut. Mereka menilai langkah PT Indocement berpotensi melanggar ketentuan agraria jika benar beroperasi di atas aset pemdes yang sudah tidak memiliki dasar sertifikat aktif. Agung menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah perusahaan masih memiliki legal standing, atau justru memanfaatkan kelengahan administratif untuk kepentingan bisnis.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap hak pakai yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah desa sebagai pemegang kewenangan. Apabila hak tersebut tidak diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), segala bentuk aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum. Kondisi ini menjadi semakin serius bila tanah tersebut tercatat sebagai aset desa yang seharusnya mendukung kepentingan rakyat setempat.

Para pemerhati hukum agraria mengingatkan bahwa Pasal 6 UUPA menjamin fungsi sosial atas tanah, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemanfaatan bumi dan kekayaan alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Jika terbukti ada pembiaran atau penggunaan tanpa hak, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup penghentian operasional, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga memperkuat sanksi bagi penguasaan aset negara atau desa tanpa dasar hukum yang sah.

Dedi Karsono menyatakan keterbukaan untuk duduk bersama jika perusahaan beritikad baik, namun menegaskan bahwa ketiadaan koordinasi merupakan bentuk pelanggaran etik dan administratif. Agung Sulistio menambahkan bahwa SBI akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika SHP sudah mati dan tidak diperpanjang, maka status tanah itu harus dikembalikan kepada desa, bukan terus dimanfaatkan tanpa dasar,” ujarnya. Sementara Uyun dan Jufri mendesak BPN dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.

About Author

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Instruksikan Humas Polri Jadi Cooling System Peredam Hoaks di Era Digital

    REPORTASEJABAR.COM Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Inspektur Jenderal Polisi Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) di wilayah hukum Polda Jabar untuk…

    Read more

    Continue reading
    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

    Bandung, -Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., membuka secara resmi kegiatan Bazar UMKM dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kodam III/Siliwangi Tahun 2026, yang digelar di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DWP Kab. Bandung Gelar Lomba Melukis Tong Sampah Organik untuk Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri

    • By admin
    • Mei 19, 2026
    • 12 views
    DWP Kab. Bandung Gelar Lomba Melukis Tong Sampah Organik untuk Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri

    Kapolda Jabar Instruksikan Humas Polri Jadi Cooling System Peredam Hoaks di Era Digital

    • By admin
    • Mei 19, 2026
    • 11 views
    Kapolda Jabar Instruksikan Humas Polri Jadi Cooling System Peredam Hoaks di Era Digital

    KDS Pacu Strategi Pentahelix, Targetkan Solusi konkret Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 19, 2026
    • 13 views
    KDS Pacu Strategi Pentahelix, Targetkan Solusi konkret Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

    Bapenda Kab. Bandung Gelar Rekonsiliasi Pajak Restoran

    • By admin
    • Mei 19, 2026
    • 16 views
    Bapenda Kab. Bandung Gelar Rekonsiliasi Pajak Restoran

    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 20 views
    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

    Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 18 views
    Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”