Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas

Oleh Prof. Dr. Nandan Limakrisn.

Reportasejabar.com -“Meski Indonesia telah merdeka hampir delapan dekade, kesejahteraan rakyat masih menjadi cita-cita yang jauh dari kenyataan.”
Kesenjangan ekonomi kian melebar. Sebagian besar kekayaan alam dikuasai segelintir kelompok, sementara sebagian besar rakyat berjuang dengan biaya hidup yang terus meningkat. Ketimpangan ini bukan sekadar kesalahan kebijakan jangka pendek, melainkan akibat dari penyimpangan arah sistem ekonomi nasional dari amanat konstitusi dan nilai-nilai dasar bangsa.
Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sayangnya, dalam praktik pembangunan ekonomi, prinsip luhur ini semakin tersisih oleh logika pasar bebas, liberalisasi sumber daya alam, dan sistem keuangan berbasis riba (bunga) serta uang fiat yang tidak berbasis nilai nyata.

Oligarki Ekonomi dan Penyimpangan Pasal 33
Selama beberapa dekade, pengelolaan sumber daya alam Indonesia banyak diserahkan kepada korporasi swasta besar, baik nasional maupun asing, melalui berbagai bentuk kontrak jangka panjang. Negara berperan sebagai regulator, bukan pengendali strategis sebagaimana semangat Pasal 33. Akibatnya, nilai tambah sumber daya alam lebih banyak mengalir ke luar negeri atau ke kelompok terbatas, bukan ke masyarakat luas.
Privatisasi dan liberalisasi ini telah melahirkan oligarki ekonomi — kekuatan ekonomi terpusat pada segelintir elite. Dalam situasi seperti ini, kebijakan ekonomi negara cenderung mengikuti kepentingan kelompok modal, bukan kepentingan rakyat banyak.

Sistem Bunga: Akar Ketimpangan Struktural
Salah satu akar masalah mendalam dalam sistem ekonomi modern adalah penggunaan bunga (riba) sebagai pondasi sistem keuangan. Dalam sistem ini, uang “beranak” bukan karena aktivitas produktif, melainkan karena kelebihan modal yang dipinjamkan. Pemilik modal memperoleh keuntungan tetap (bunga), sementara pihak peminjam menanggung risiko.
Sistem ini menciptakan dua kelas besar: pemberi pinjaman yang semakin kaya, dan penerima pinjaman (termasuk negara dan rakyat kecil) yang terus menanggung beban bunga dan inflasi. Dalam konteks pembangunan nasional, hal ini mendorong ketergantungan pada utang, baik di sektor publik maupun swasta. Pertumbuhan ekonomi tampak tinggi di atas kertas, tetapi tidak menetes secara merata ke masyarakat bawah.
Islam melarang praktik riba bukan hanya karena alasan moral, tetapi karena dampak sistemiknya terhadap ketimpangan sosial. QS. Al-Baqarah: 275–279 menjelaskan bahwa riba menghancurkan keadilan ekonomi dan menimbulkan ketimpangan permanen.

Uang Fiat: Nilai yang Semu
Masalah kedua adalah penggunaan uang fiat (uang kertas yang nilainya bergantung pada kepercayaan, bukan emas atau perak). Sejak Indonesia meninggalkan sistem uang berbasis emas, nilai uang terus menurun akibat inflasi dan ekspansi moneter.
Uang fiat dapat diperbanyak secara politis oleh negara dan bank sentral, sering kali tanpa didukung produktivitas riil. Dampaknya, rakya
t kecil yang menabung dalam rupiah perlahan kehilangan daya beli, sementara pemilik aset riil (tanah, properti, emas) terus menikmati kenaikan nilai kekayaan.
Berbeda dengan masa Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, ketika sistem moneter berbasis dinar dan dirham menciptakan stabilitas harga, d adil, dan keuangan tanpa riba. Selama bunga dan uang fiat menjadi pondasi ekonomi, kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi retorika, bukan ke

Pasal 33 sebagai Jalan Reformasi Ekonomi
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya memberikan kerangka hukum dan moral yang sangat kuat untuk memperbaiki arah pembangunan ekonomi Indonesia. Negara seharusnya:
1. Mengendalikan cabang produksi penting dan pengelolaan SDA strategis, bukan hanya mengatur.
2. Mendorong ekonomi rakyat melalui koperasi modern, UMKM, dan BUMDes.
3. Mengurangi
pada utang berbunga
dan memperluas pembiayaan berbasis bagi hasil.
4. Mendorong penggunaan instrumen keuangan berbasis nilai riil, seperti emas, komoditas, atau aset produktif, untuk menopang stabilitas moneter jangka panjang.
5. Menegakkan transparansi dalam kontrak SDA dan mengembalikan hasilnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan arah seperti ini, Indonesia tidak sekadar “tumbuh” secara ekonomi, tetapi bertumbuh dengan keadilan — sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.

Alternatif Islami: Ekonomi Tanpa Riba dan Berbasis Nilai Nyata
Sejarah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam yang bebas riba dan menggunakan uang bernilai intrinsik mampu menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 yang menekankan gotong royong, keadilan sosial, dan kedaulatan negara dalam ekonomi.
Penerapan ekonomi Islam modern tidak berarti mengganti sistem secara radikal dalam semalam, melainkan bertahap: dimulai dari reformasi sistem pembiayaan, penguatan koperasi dan zakat produktif, peningkatan literasi keuangan syariah, dan penguatan basis aset riil dalam moneter.

Penutup: Seruan Nasional
Indonesia tidak akan mencapai kesejahteraan rakyat sejati jika terus bertumpu pada sistem ekonomi berbasis bunga dan uang kertas yang rapuh. Sudah saatnya kita kembali pada jati diri ekonomi bangsa — Pasal 33 UUD 1945 — dan menggali kembali prinsip Islam yang telah terbukti menciptakan keadilan sosial.
Menuju Indonesia Emas 2045, keberanian untuk melakukan reformasi ekonomi dari akar menjadi keharusan, bukan pilihan.
“Ekonomi yang adil tidak lahir dari utang dan spekulasi, melainkan dari produktivitas, kejujuran, dan pengelolaan amanah untuk kemaslahatan rakyat.”

Tentang Penulis:
Prof. Dr. Nandan Limakrisna: Akademisi Visioner dan Penggagas Snowball Business Model
Prof. Dr. Nandan Limakrisna adalah sosok akademisi dan pemikir strategis yang aktif menjembatani dunia pendidikan dan bisnis. Ia mengajar di Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta dan dikenal luas sebagai penggagas Snowball Business Model, sebuah pendekatan inovatif dalam pengembangan bisnis dan pemasaran di era digital.
Sebagai Pembina Yayasan Winaya Mukti, Prof. Nandan memiliki visi besar untuk membangun kemandirian perguruan tinggi melalui optimalisasi aset, inovasi bisnis, dan perencanaan strategis jangka panjang. Ia bertekad agar yayasan dan universitas mampu berdiri tegak secara finansial, dengan target pendapatan besar yang terukur dan berkelanjutan.
Selain kiprah akademiknya, Prof. Nandan juga aktif di dunia usaha. Ia menjabat sebagai Direktur PT. Winaya Mukti Bisnis, Direktur PT. Solusi Tani Makmur, serta Komisaris PT. Bandung Inovasi Organik—tiga perusahaan yang bergerak dalam pengembangan usaha strategis dan agribisnis berkelanjutan. Melalui peran-peran tersebut, ia mendorong sinergi antara kampus, dunia industri, dan masyarakat untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang nyata.
Visi, dedikasi, dan kepemimpinan Prof. Nandan menjadikannya sosok inspiratif dalam membangun ekosistem pendidikan dan bisnis yang saling menguatkan.

About Author

  • Related Posts

    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman dalam talkshow OPSI bertema “Musim Hujan Datang, Mitigasi Bencana Bandung Sudah Sampai Mana?” di Studio PRfm, Bandung, Rabu, 15 Oktober 2026. …

    Read more

    Continue reading
    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi rekonsiliasi yang menyatukan kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung. Penyatuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) I Kadin Kabupaten Bandung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 3 views
    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 4 views
    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 3 views
    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 5 views
    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 6 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 8 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 7 views
    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 7 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 9 views
    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 6 views
    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 10 views
    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 7 views
    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 7 views
    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    Stop Pers Edisi 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 10 views
    Stop Pers Edisi 2026

    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 9 views
    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 10 views
    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 11 views
    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 12 views
    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 12 views
    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

    Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 21 views
    Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

    Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 19 views
    Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

    Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 16 views
    Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 14 views
    Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

    Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 15 views
    Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

    DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 16 views
    DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda