Issu Copid 19 Yang Di Kemukakan dr. Hj. Leli Yuliani Kepala Dinas Kesehatan Garut Mengandung Kontroversi.

Garut.reportasejabar.com -Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dr.Hj Leli Yuliani telah mengkompanyekan kembali Copid 19 dalam wawancara dengan sejumlah awak media online, hal tersebut dikatakan oleh Ka.Dinkes Garut itu seolah – olah Kabupaten Garut ini akan dijadikan kembali objek bisnis Vaksin yang menggiurkan keuntungan.
Dilain pihak Aktifis pergerakan Garut Noviki Sadani mengomentari pernyataan Ka.Dinkes Garut itu dengan mengatakan,” Hanya manusia bodoh dan tolol jika terus-terusan menginformasikan/memposting/memberitakan tentang si Copid, padahal propaganda elite global untuk mendepopulasi/mengurangi jumlah penduduk dengan akal-akalan modus vaksinasi di framing di besar -besarkan agar masyarakat panik serta memeras/bentuk penjajahan gaya baru terhadap masyarakat. ToLak !!! Dan Lawan !!! . Waspadalah.. dengan alasan apapun itu jangan mau kita didikte asing/dijadikan kelinci percobaan/modus pengalihan issu Mega Korupsi menggurita raksasa yg sedang siap dibasmi, Salam waras dari Laskar Prabowo 08 DPC Garut,” tandasnya.

Sementara di pihak lain berdasarkan hasil cek and ricek lapangan kini warga di Kabupaten Garut sudah sangat geram terhadap gerakan Pihak Dinas kesehatan dengan program – program vaksinasi yang jelas tidak menguntungkan bagi sebagian besar masyarakat miskin di Kabupaten Garut yang selalu diperdaya oleh pihak pelayanan kesehatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut selama ini.
Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    KAB. BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau lokasi banjir bandang disertai endapan lumpur di Kampung Bojong Keusik RT 01/RW 01 Desa Bojong Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat (13/2/2026). Banjir…

    Read more

    Continue reading
    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    Kota Bandung Reportadejabar.com (13-2-2026) Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa SLF dianggap tidak layak huni atau operasi dan melanggar hukum, yang berakibat sanksi administratif berat. Sanksi berupa  peringatan tertulis, denda administratif,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 8 views
    Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak

    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 12 views
    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 11 views
    Diduga Belum Memiliki Ijin  Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani

    Rencana Pembangunan Tol Getaci, Exit Tol Tegalluar Kantungi Izin Prinsip Kementerian PU

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 14 views
    Rencana Pembangunan Tol Getaci, Exit Tol Tegalluar Kantungi Izin Prinsip Kementerian PU

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 12 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

    Perkuat Literasi hingga Akar Rumput, Dispusip Kabupaten Bandung Luncurkan Akademi Literasi 2026

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 12 views
    Perkuat Literasi hingga Akar Rumput, Dispusip Kabupaten Bandung Luncurkan Akademi Literasi 2026