Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

REPORTASEJABAR.COMMEDAN,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas , para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3).

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga
meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

“AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

Para mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3) (Tim)

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW
    • adminadmin
    • Februari 24, 2026

    REPORTASEJABAR.COM -Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW). Menanggapi aspirasi guru yang…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinilai Berhasil Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 8 views
    Dinilai Berhasil Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN

    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 9 views
    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

    Laskar Prabowo 08: Jika Kepemimpinan Lemah dan Isu Proyek Tak Dijawab, Kepercayaan Publik Bisa Runtuh

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 11 views
    Laskar Prabowo 08: Jika Kepemimpinan Lemah dan Isu Proyek Tak Dijawab, Kepercayaan Publik Bisa Runtuh

    Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Kapolri di Tenjolayar Majalengka

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 10 views
    Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Kapolri di Tenjolayar Majalengka

    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW

    Kejati Jabat Dampingi Plt.Wakil Jaksa Agung Resmikan Grondbreking RD Adyaksa

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 14 views
    Kejati Jabat Dampingi Plt.Wakil Jaksa Agung Resmikan Grondbreking RD Adyaksa