BPR Danatama Kuningan Diduga Tolak Itikad Baik Debitur, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat – BPR Danatama Kuningan diduga menolak itikad baik seorang debitur yang hendak melunasi kewajibannya. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum debitur, Dedi, warga Sukadana, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 22 Januari 2025. Debitur tersebut memiliki Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 6036-LEG/PKK/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023, dan kini tengah mengalami kesulitan keuangan.

Menurut kuasa hukum, meskipun debitur memiliki niat baik untuk membayar angsurannya, BPR Danatama tidak memberikan ruang untuk restrukturisasi kredit atau keringanan utang, meskipun kondisi usaha debitur sedang mengalami penurunan. Padahal, dalam dunia perbankan, strategi restrukturisasi kredit lazim dilakukan untuk membantu debitur yang menghadapi kendala keuangan tak terduga, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023.

Kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank untuk memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang berdasarkan analisis kreditur. Ia juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang relaksasi kredit bagi nasabah yang usahanya mengalami kesulitan.

“Jika BPR Danatama menempuh jalur hukum dengan gugatan sederhana, kami persilakan. Namun, Majelis Hakim akan mempertimbangkan asas keadilan, mengingat itikad baik debitur,” tegas kuasa hukum. Ia menambahkan bahwa debitur juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004, mengingat kondisi keuangan debitur yang tengah mengalami kesulitan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan izin usaha BPR Danatama dan keabsahannya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga menyoroti permintaan setoran yang tinggi dari pihak BPR Danatama, yang menimbulkan kecurigaan atas penguasaan agunan debitur.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum akan melaporkan BPR Danatama ke OJK terkait izin usaha dan dugaan ketidakpedulian terhadap itikad baik debitur. Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya.

No Viral No Justice

Sumber: KabarSBI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Reportasejabar.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)…

    Read more

    Continue reading
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    Reportasejabar.com Kuasa Hukum CV.Presma Esta Utama menyampaikan kritik keras terhadap sikap tidak kooperatif seorang oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 10 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 11 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 20 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    KDS Tekankan Peran LPK dalam Serap Ribuan Tenaga Kerja Baru

    • By admin
    • April 24, 2026
    • 16 views
    KDS Tekankan Peran LPK dalam Serap Ribuan Tenaga Kerja Baru

    Kurir Sabu Diciduk Ratusan Paket Siap Edar Diamankan Polisi

    • By admin
    • April 24, 2026
    • 12 views
    Kurir Sabu Diciduk  Ratusan Paket Siap Edar Diamankan Polisi