Korban Bersuara Minta Keadilan: Kecam Pengeroyokan, Perusakan, dan Masuk Rumah Tanpa Izin, Diduga APH Bungkam

REPORTASEJABAR.COM -50 Kabupaten/ Kota, Sumbar – Kasus pengeroyokan, perusakan, dan masuk rumah tanpa izin yang menimpa seorang pria berinisial (A) (35), warga Jorong Batang Linjuang Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota, menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk netizen, Ormas, dan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Kronologi Kejadian:

Peristiwa ini bermula beberapa bulan lalu di Kabupaten 50 Kota. Korban (A), bersama istri dan tiga anak kecilnya, mencari keberadaan adik iparnya yang terlibat perkelahian dengan anak sepupu keluarga istri. Merasa adik iparnya dalam bahaya, korban (A) berusaha mencari perlindungan di kantor Walinagari, namun tidak menemukannya. Adik iparnya kemudian mencari perlindungan di kantor Polsek setempat, namun Polsek sedang menangani kasus begal.

Saat mencari adik iparnya, korban (A) dihadang oleh sejumlah masyarakat yang menanyakan keberadaan adik iparnya. Diduga karena kesalahpahaman, 15 orang pelaku mengeroyok korban (A) dan keluarganya, bahkan masuk ke rumah korban tanpa izin. Akibat pengeroyokan, korban (A) mengalami luka fisik pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, dada, perut, telinga, dan pinggang.

Status Kasus Meningkat ke Penyidikan:

Berkat laporan polisi nomor: LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2024, Polres 50 Kota telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan pada tanggal 23 Desember 2024. Hal ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres 50 Kota.

Korban Minta Keadilan:

Korban (A) bersama keluarga dan para pendukungnya berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang dilanggar:

  • Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan
  • Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin
  • Pasal 200 KUHP atau Pasal 327 UU 1/2023 tentang Perusakan Rumah
  • Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain

Korban (A) juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima dua kali SP2HP dari penyidik Polres 50 Kota. Mereka berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil sesuai dengan asas equality before the law.

GMOCT Kawal Keadilan:

GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media Sotarduganews yang tergabung di dalamnya, menyatakan dukungan terhadap korban (A) dan akan terus mengawal pemberitaan kasus ini. GMOCT dengan slogan “No Viral No Justice” berkomitmen untuk memastikan suara kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terpenuhi.

Pentingnya Transparansi dan Keadilan:

Kasus ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bekerja secara profesional dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat kembali terbangun.

No Viral No Justice

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 10 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari