Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta — Kontropersi 12 petugas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ( KPORI ) yang di tangkap Polres Tuban terus bergulir dari mulai penangkapan yang tidak prosedur, rekayasa alat bukti sampai keterlibatan Jaksa Agung yang diduga melindungi Kejaksaan yang bersekongkol dengan oknum Polisi dalam menghambat kerja Kapolri dalam membenahi jajaranya untuk bertindak Presisi merupakan gambaran suram dalam penegakan hukum di Indonesia.

12 petugas KPORI telah diakui oleh Ketua Umumnya Margoyowono untuk melakukan kegiatan di Tuban Jawa Timur, Dimana 12 petugas KPORI tersebut telah dibekali surat tugas dan secara lugas dapat di menyatakan bertanggung jawab atas surat tugas yang ditanda tanganinya tersebut.

Ketua Umumnya Margoyowono telah
Memberitahukan kepada peyidik bahwa tindakan mereka merupakan suatu cara untuk mensosialisasikan
adanya UUD palsu yang dijadikan dasar pembuatan undang-undang serta memberikan peringatan kepada penambang ilegal.

Ucapan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polres Tuban sebanyak dua kali namun tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik secara resmi untuk dimasukan ke dalam BAP.

Proses penangkapan yang diduga tidak manusiawi, terburu-buru, tidak adanya dokumentasi terkait alat bukti serta opini Kapolres Tuban terkait penolakan sejumlah uang oleh petugas KPORI merupakan rekayasa untuk menjerat 12 petugas KPORI untuk di kriminilisasi.

Ketua umum KPORI bereaksi keras meminta pertanggung jawaban Kapolri, dan di resfon dengan baik untuk diselidiki dengan seksama sesuai kapasitasnya melalui Karowassidik Bareskrim Polri. Namun Jaksa Agung yang telah diberikan peringatan melalui surat maupun tatap muka langsung tetap tidak mengindahkan.

Menyikapi persoalan ini ketua umum KPORI geram, Ia meminta penjelasan Jaksa Agung serta menuntut untuk mengusut tuntas jajarannya untuk mempertanggungjawabkan surat tugas yang ditanda tanganinya, memberikan waktu kepada Jaksa Agung 1 x 24 jam untuk memberikan penjelasan.

“Saya memberikan waktu kepada Jaksa Agung untuk menjelaskan, jika tidak ada penjelasan yang masuk akal saya akan melakukan tindakan sesuai kandungan surat tugas yang saya tanda tangani dan menuntut jaksa agung untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekacauan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab MPR,” tegas Margoyuwono, ketua umum KPORI pada Senin (9/12/2024).

“Menurut presiden kepada saya, yang seharusnya bertanggung jawab atas kekacauan itu menjadi tanggung jawab MPR,’ Ulasnya.

“Saya siap menunjukan fakta hukum bahwa polisi tidak punya kewenangan menahan dan jaksa tidak punya kewenangan menuntut, dan saya meminta jaksa agung menujukkan legalitasnya,” Ujar ketua umum KPORI Margoyuwono

Margoyuwono juga menambahkan bahwa Ia akan mengelar pers konpers dan mengelar aksi gila, demi memperjuangkan hukum yang dipermainkan oleh oknum yang melindungi kepentingan pribadi atau kelompok,” Tutupny

Sumber : KPORI
(GMOCT/Erry Op)

About Author

  • Related Posts

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa sebanyak 63 rumah yang terdampak angin puting beliung atau angin kencang di Kabupaten Bandung. Peristiwa angin puting beliung itu terjadi pada…

    Read more

    Continue reading
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 9 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 10 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 14 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 14 views
    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 16 views
    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 12 views
    Silaturahmi Kapolda Jabar di Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Polri dan Pesantren dalam Menjaga Kamtibmas