REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung -Berdasarkan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Undang – Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Sebagai upaya mewujudkan kota Bandung Ramah anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan sosialisasi media ramah anak dan bagi jurnalis kawan anak (JURKAWAN) Kota Bandung
yang di selenggarakan di Hotel Grandia Jalan Cihampelas Nomor: 80-82 Kota Bandung. Jumat, (22/11/2024).

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan peraturan dewan pers nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan anak-anak

maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran vitalis tentang hak anak dan membekali jurnalis dengan pengetahuan tentang media utama anak

Untuk memberdayakan jurnalis menyusun berita yang positif dan edukatif serta mendorong kebijakan media yang mendukung perdagangan anak peserta kegiatan ini.

Red. Intriah

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *