REPORTASEJABAR.COM -Banjarnegara, 16 November 2024 – Notaris TS yang berdomisili di Banjarnegara membantah keras tuduhan manipulasi dan pemalsuan data dalam proses pembuatan sertifikat tanah di Desa Majatengah dan Desa Plorengan. Bantahan ini disampaikan langsung oleh TS kepada awak media Sabtu lalu, menanggapi isu yang beredar luas dan telah merusak reputasinya.

TS menyatakan bahwa informasi yang beredar di media online tidak sesuai dengan fakta dan merupakan fitnah. Ia menegaskan selalu menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kode etik profesi notaris. “Saya ingin menegaskan bahwa kabar yang beredar itu tidak benar. Saya selalu bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik profesi,” tegas TS.

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas penyebaran informasi yang tidak berdasar dan meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, khususnya yang tidak memiliki sumber yang jelas. TS menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada siapapun yang ingin mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Lebih lanjut, TS juga meminta kepada AS dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan penyebaran fitnah yang telah mengganggu kenyamanan keluarganya. “Saya berharap saudara AS dan kawan-kawan tidak terus-terusan memfitnah. Jujur reputasi saya dan kenyamanan keluarga saya sangat terganggu,” tambahnya.

Meskipun menurut pemberitaan di media online, TS telah dilaporkan ke polisi oleh warga Desa Majatengah terkait kasus ini, TS menyatakan hingga saat ini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian Polres Banjarnegara untuk dimintai klarifikasi.

Team/Red

Sumber: Mujihartono

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *