REPORTASEJABAR.COM -Salatiga, Kamis 3 Oktober 2024 – Dwi Agus Margiyono, warga Sembungharjo mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penyelidikan kasus penipuan yang dialaminya. Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga pada tanggal 22 bulan Mei 2024, terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Awak media yang menanyakan perkembangan kasus ini kepada Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi bahwa proses penyelidikan terhambat karena pihak Bank BCA Unit Salatiga menolak memberikan informasi terkait rekening terlapor dengan alasan privasi nasabah.
“Saya sangat kecewa. Sudah hampir beberapa bulan, kasus ini tidak kunjung ada perkembangan. Pihak kepolisian mengatakan akan menyurati OJK untuk mendapatkan rekomendasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar terbaru,” ujar Dwi Agus Margiyono.
Satreskrim Polres Salatiga menyatakan akan menyurati OJK untuk mendapatkan rekomendasi guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terbaru atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Salatiga terkait perkembangan kasus ini.
Lambatnya proses penyelidikan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Dwi Agus Margiyono. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi dirinya.
“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak dan memberikan keadilan bagi saya. Kasus ini sudah cukup lama, dan saya sangat khawatir jika tidak segera ditangani, kasus ini akan semakin sulit untuk diungkap,” pungkasnya.
Ketika Dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, AKP Roni selaku Kanit di Satreskrim Polres Salatiga menjawab ” Kami Sudah berkirim surat ke OJK mas, sampai sekarang belum ada info “.
” Jenengan kalau punya akses ke BCA mungkin kami bisa dibantu untuk mendapatkan alamat rekening tersebut?? “. Tukas AKP Roni. (Kamis 3 Oktober 2024 Sekitar pukul 08.33 WIB via chatting WhatsApp)
Yang menjadi pertanyaan awak media adalah, kenapa tidak adanya SP2HP seperti yang disampaikan oleh pelapor, serta koq malah mempertanyakan kepada awak media terkait akses ke Bank BCA unit Salatiga, bukankah kepolisian resort Salatiga saja saat setelah bersurat dan dijawab surat nya oleh BCA unit Salatiga itu adalah privasi dan tidak bisa memberikan informasi, apalagi kepada awak media pasca awak media pernah mendatangi Unit BCA Salatiga tersebut.
Team liputan