REPORTASEJABAR.COM -Kaupaten Bandung -Panitia Pemilihan Umum Kecamatan Cimenyan ( PPK) Melaksanakan kegiatan. Sosialisasi dan pendidikan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati tentang peranpenting Tokoh Masarakat dan guru ngaji
Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Selasa (28/9/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Widi menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih calon pemimpin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pada Pilkada 2024 nanti kita akan memilih Gubernur,dan wakil gubernur dan Bupati,dan wakil Bupati. provinsi dan kabupaten/kota. Prosesnya dilakukan melalui prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” terang widi.
Lebih lanjut widi mengatakan bahwa penyelenggara Pilkada harus mengutamakan prinsip aksesibiltas, yaitu prinsip dimana penyelenggara harus bisa memberikan pelayanan bagi semua masyarakat secara adil, tanpa terkecuali termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Sosialisasi ini disambut dengan baik dan hangat oleh para Ustad/ustadjah dan Kader-kader dengan aktif mengajukan pertanyaan. Dalam menjawab pertanyaan, widi menyampaikan bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT dapat melakukan pindah pemilih karena keadaan tertentu.
Pindah memilih itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan keadaan keadaan lain.
Pemindahan pemilih ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pean suara dengan cara datang langsung ke PPS di kantor kelurahan, PPK di kantor kecamatan atau KPU Kabupaten,Kota serta membawa bukti dukung alasan pindah. (ts)