REPORTASEJABAR.COM -Bandung,- Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa SS kini sudah memasuki agenda putusan. Selasa (21/5/24). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H memutuskan hukuman 2 (dua) tahun penjara terhadap SS dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Cristian Dior yakni 2,2 tahun.

Kendati demikian, pihak terdakwa SS melalui Kuasa Hukumnya Edwar, S.H merasa kecewa atas putusan tersebut. Karena menurutnya seharusnya SS dibebaskan tanpa syarat. 

“Kami sangat kecewa, jauh dengan harapan kita, sebagaimana kami minta bebas tapi diputus hari ini dengan 2 tahun tuntutan atas pasal 351 yang dikenakan, ” Ujarnya. 

Dengan begitu, Kuasa Hukum SS, Edwar akan berdiskusi dengan pihak keluarga apakah akan melanjutkan untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami akan diskusikan dengan keluarga juga, kalau dilihat menurut pandangan kami, tentunya kami punya hak untuk mengajukan banding. Tapi keputusan akhir nanti kami berunding dulu dengan keluarga seperti apa, karena punya waktu kita 7 hari, ” Jelasnya.

Lanjut Edwar “Ada beberapa point yang perlu digaris bawahi dalam perkara ini yang tidak dikabulkan seperti yang sudah disampaikan dalam pledoi pembelaan. Diantaranya adalah hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa klien kami SS sudah jelas ada penetapan dari majelis hakim dengan No. 164/Pid.B/2024/PN.Bdg. tertanggal 04 April 2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Pidana 164/Pid.B/2024/PN.Bdg. Jo. Surat No. 3718/KS.01.02.Rsj tertanggal 05 April 2024 yang dikeluarkan oleh direktur RS Jiwa Jawa Barat kenapa tidak dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum?, ” Beber Kuasa hukum SS kepada awak media. 

Di tempat yang sama, senada dengan pengacara, Yanto Wijaya orang tua SS menyampaikan kekecewaan atas putusan yang diberikan terhadap putranya. 

“Harapan kami sebagai orang tua, ya putra kami bebas, sesuai dengan fakta yang ada bahwa anak saya tidak melakukan sesuai dengan apa yang dituduhkannya, ” Ujar Yanto. 

“Dugaan kami mungkin betul, semuanya sudah ada design dari para oknum penyelenggara hukum. Dari awal sampai akhir, jadi ya mohon Tuhan campur tangan aja biar bisa menyelesaikan dan memperkarakan mereka semua hal yang sesuai, ” Tambahnya. (Team)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *