Hingga Putusan, Jaksa Diduga Tak Hiraukan Penetapan Hakim Untuk Periksa Kejiwaan SS!

REPORTASEJABAR.COM -Bandung,- Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa SS kini sudah memasuki agenda putusan. Selasa (21/5/24). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H memutuskan hukuman 2 (dua) tahun penjara terhadap SS dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Cristian Dior yakni 2,2 tahun.

Kendati demikian, pihak terdakwa SS melalui Kuasa Hukumnya Edwar, S.H merasa kecewa atas putusan tersebut. Karena menurutnya seharusnya SS dibebaskan tanpa syarat. 

“Kami sangat kecewa, jauh dengan harapan kita, sebagaimana kami minta bebas tapi diputus hari ini dengan 2 tahun tuntutan atas pasal 351 yang dikenakan, ” Ujarnya. 

Dengan begitu, Kuasa Hukum SS, Edwar akan berdiskusi dengan pihak keluarga apakah akan melanjutkan untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami akan diskusikan dengan keluarga juga, kalau dilihat menurut pandangan kami, tentunya kami punya hak untuk mengajukan banding. Tapi keputusan akhir nanti kami berunding dulu dengan keluarga seperti apa, karena punya waktu kita 7 hari, ” Jelasnya.

Lanjut Edwar “Ada beberapa point yang perlu digaris bawahi dalam perkara ini yang tidak dikabulkan seperti yang sudah disampaikan dalam pledoi pembelaan. Diantaranya adalah hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa klien kami SS sudah jelas ada penetapan dari majelis hakim dengan No. 164/Pid.B/2024/PN.Bdg. tertanggal 04 April 2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Pidana 164/Pid.B/2024/PN.Bdg. Jo. Surat No. 3718/KS.01.02.Rsj tertanggal 05 April 2024 yang dikeluarkan oleh direktur RS Jiwa Jawa Barat kenapa tidak dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum?, ” Beber Kuasa hukum SS kepada awak media. 

Di tempat yang sama, senada dengan pengacara, Yanto Wijaya orang tua SS menyampaikan kekecewaan atas putusan yang diberikan terhadap putranya. 

“Harapan kami sebagai orang tua, ya putra kami bebas, sesuai dengan fakta yang ada bahwa anak saya tidak melakukan sesuai dengan apa yang dituduhkannya, ” Ujar Yanto. 

“Dugaan kami mungkin betul, semuanya sudah ada design dari para oknum penyelenggara hukum. Dari awal sampai akhir, jadi ya mohon Tuhan campur tangan aja biar bisa menyelesaikan dan memperkarakan mereka semua hal yang sesuai, ” Tambahnya. (Team)

About Author

  • Related Posts

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Jakarta, Reportasejabar.com Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas…

    Read more

    Continue reading
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Serang – Reportasejabar.com Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 16 views
    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 18 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 21 views
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 23 views
    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 20 views
    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV