REPORTASEJABAR.COM -Bandung, – Sebagai praktisi hukum, Dr. Hasidah S Lipung SS, S.H., M.H., yang berdomisili di Jakarta Utara Jalan Tipar Cakung menegaskan bahwa dirinya siap berperkara dari Sabang hingga Merauke untuk menegakkan keadilan. Hal itu disampaikannya kepada awak media saat menerangkan perkara tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada client nya (HA) di Bandung.

Dalam siaran pers nya, Dr. Hasidah S Lipung SS, S.H., M.H., mengatakan, “Sebagai kuasa hukum, kami sudah mempersiapkan langkah – langkah pembelaan terhadap client kami HA dengan menyiapkan bukti – bukti dan saksi – saksi yang dibutuhkan untuk pembelaan. Kami juga sudah meminta kepada pihak Polrestabes Bandung agar secepatnya melimpahkan berkas client kami agar mendapat kepastian hukum,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut Hasidah menuturkan,” “Terhadap bukti bukti yang diberikan oleh client kami serta para saksi, Kami menganggap bahwa client kami HA tidak terlibat dalam pasal yang disangkakan, apalagi adanya dugaan upaya – upaya negosiasi yang dilakukan oleh oknum Polrestabes Bandung sebelum client kami ditahan, dan kami memiliki buktinya,”bebernya.

“Harapan kami adalah, adanya kepastian hukum sesegera mungkin. Dan pastinya fakta – fakta kebenaran akan kami ungkap. Kami sangat berharap agar hak hak client kami yang saat ini dipaksakan sebagai tersangka tidak diperlakukan sebagai orang yang terpidana,” tegasnya.

“Pihak Polrestabes Bandung dan juga pihak Polsek Sumur Bandung dalam hal ini terhadap client kami, agar memperhatikan hak hak tersangka sesuai UU dan tidak saling lempar tanggung jawab dalam menunaikan kewajibannya masing – masing,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. 

Bersambung….!!!

(Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *