REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung -Diduga adanya penyimpangan yang dilakukan pada Pemilu Legislatif & Pilpres 2024, di wilayah Provinsi Jawa Barat , sejumlah kasepuhan dan organ Majelis Adat Sunda melapor dan meminta audensi ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Majelis Adat Sunda menilai bahwa Pemilu Legislatif Tahun 2024 di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tidak jujur dan adil. Hal ini terkait dengan terjadinya beberapa kejanggalan/kecurangan dan pelanggaran dalam rekapitulasi perhitungan suara secara masif dan terstruktur di tingkat TPS, KPPS, PPS dan PPK se-Kabupaten dan Kota di jawa Barat. Majelis Adat Sunda menilai pelaksanaan Pemilu thn 2024 adalah Pemilu yg paling ekstrim penuh disain kecurangan yg TERSTRUKTUR, SISTEMATIS & MASIF.
Dalam audiensi yg dilaksanakan di Media Centre Bawaslu Jawa Barat, Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda, yang biasa di sapa Abah Ari (54) menyatakan bahwa dari pemilu 1999 sampai 2024 trend pelanggaran pemilu semakin meningkat. Menurutnya, perlu adanya tindakan tegas terhadap kecurangan tersebut dan mendesak kepada Bawaslu dan Kpu untuk segera menyatakan Sikap tegas juga hadir dan masuk dalam masalah-masalah yang terjadi di pemilu ini.
“saya menyayangkan kepada Bawaslu dan Kpu Jawa Barat yang berkesan diam ,karna publik sekarang sangat menyoroti kinerja BAWASLU dan KPU bahkan sampai dengan Aplikasi Sirekap ,jangan sampai masyarakat memandang Bawaslu dan KPU tinggal diam dengan permasalahan ini ,” tambahnya.
Kepercayaan masyarakat thd lembaga negara yg menangani PEMILU saat ini sudah semakin berkurang, harapan masyarakat hanya tinggal kpda BAWASLU utk bisa menjadi hakim yg tegas dlm menyikapi masalah2 kecurangan atau oermainan yg terjadi pd pelaksanaan Pemilu thn 2024 ini, dan jgn sampai KPU & BAWASLU hanya dijadikan ALAT KEPENTINGAN dan DIKORBANKAN oleh sekelompok org, Elit Politik dan atau penguasa utk mewujudkan keinginannya berkuasa di Negara Republik Indonesia ini. Abah Ari jg memberikan pesan & amanat kepada komisioner BAWASLU utk disampaikan kepada BAWASLU OUSAT, KPU PUSAT & KOMISI II DPR RI utk mempertimbangkan ulang ttg SISTEM DEMOKRASI yg dipakai oleh Bangsa Indonesia sesuai yg diamanatkan di dalam Sila ke 4 PANCASILA yaitu SISTEM DEMOKRASI DENGAN CARA MISYAWARAH OLEH PERWAKILAN agar mencapai MUFAKAT. Hal ini menilik amanat2 yg tertulis di dlm Teks PANCASILA & PEMBUKAAN UUD NRI 45. Jika tata cara Pemilihan Langsung ini masih akan dipakai maka Sila ke 4 PANCASILA harus dirubah atau PANCASILAnya dihapus sekalian dr kehidupan Berbangsa & Bernegara. Jika ada kelompok yg ingin merubah bahkan menghapus PANCASILA maka Majelis Adat Sunda akan berdiri paling depan utk tetap BELA PANCASILA berhadapan dgn kelompok2 tsb.
Pendapat ini juga diamini oleh Pengamat Politik Kang Sani (46) saat diskusi.
Ada salah satu contoh pelanggaran yakni pesan Voice Note dengan suara yang diduga Wakil Ketua APDESI Kabupaten Bandung. Isi dari voice note itu, ajakan kepada para kepala desa untuk mendukung anggota salah satu calon DPR RI atau partainya, serta mendukung salah satu Ketua DPC partai Kabupaten Bandung untuk tiket menuju Pilkada.
“Saya sangat menyayangkan pemilu tahun ini yang sangat kental dengan pelanggaran ,contoh pelanggaran jelas yakni soal Voice Note oknum kepala desa terkait dukungan salah satu Caleg di Kabupaten Bandung dari salah satu partai besar,” jelas sani.
Kang sani menambahkan salah satu contoh lain nya yang ada di Soreang Kabupaten Bandung bernotabene di Tps 14 ada indikasi kecurangan yang sangat terbuka yakni pelanggaran soal hasil suara beberapa caleg di Kabupaten Bandung.
“Contoh lain yang saya ungkapkan kepada komisioner bawaslu jabar adalah soal hasil suara di wilayah saya khusus nya di ruang lingkup tempat saya tinggal ,baru saja pemilihan dimulai tapi hasil suara sudah di umumkan ,apakah itu normal? Menurut saya itu sangat tidak wajar” tambah nya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat yang menerima dan mewakili terkait Audensi tersebut , Nuryamah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Pelanggaran tersebut dan akan melakukan verifikasi terkait syarat formil dan materilnya untuk dikaji.
“Kita juga akan kaji laporan itu untuk melakukan tindak lanjut, apakah PSU, PSL atau hitung ulang dan sebagainya,” ujarnya
Nuryamah menambahkan, Terkait Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
Penentunya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah rekapitulasi secara manual.
“Seluruh partai atau peserta pemilu jangan berpatokan dengan Sirekap, tapi harus dijadikan patokan dasar ialah bagaimana hasil rekapitulasi manual yang dilakukan KPU. Sirekap itu kan alat bantu yah, bukan final angka penghitungan. Jadi tidak menjadi acuan perolehan suara. Tetapi, setiap laporan yang masuk, akan kami terima dan kaji,” katanya saat ditemui awak media.
Tak hanya itu dari perwakilan kasepuhan, Abah Guriang (72) mendorong Bawaslu terkait laporan dan Audensi tersebut agar Bawaslu berani bertindak dan bersuara terkait pelanggaran pelanggaran pemilu yang ada di jabar.
“Jika bawaslu terikat dengan aturan maka apakah kita para kasepuhan dan masyarakat yang harus bertindak, tak hanya itu kami mendukung bawaslu agar berani tidak hanya sekedar membina para pelanggar tapi harus membinasakan para pelanggar dalam arti tindak tegas para pelanggar pemilu 2024 di wilayah Jawa Barat” ungkapan kesal dari Abah Guriang.
Kang Agus (48) Mewakili masyarakat Sunda menyoroti soal seleksi daripada calon dewan harus lebih di perketat lagi jangan asal asalan ,sekelas karyawan Spg saja harus ada penyaringan dan pemantapan SOP namun sekelas pejabat negara bebas begitu saja.
“Sangat disayangkan juga soal penyaringan kinerja Calon Dewan bebas berlenggang begitu saja dibalik itu calon karyawan SPG harus mengikuti beberepa SOP agar masuk kerja” kang Agus.
Red. Trie