REPORTASEJABAR.COM -Kubu Raya Kalbar- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat gelar Audiensi mengenai adanya oknum Kepala Desa (Kades) Sui Ambangah, SM, Baidin diduga berijazah Palsu dan Papan Nama kusam robek (koyak) tidak diperhatikan untuk diganti serta Papan Bicara (Informasi) yang tidak terpasang, 01 Januari 2024.

Turut hadir pada kesempatan itu Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia Kalimantan Barat Yuli (AWII Kalbar), Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar persoalan itu perlu ditangani secara serius serta memberikan Sanksi kepada Kades tersebut.

Menurut Kabid Dinas PMD, Budi pada Jumat Desember lalu, mengatakan, bahwa mengenai Ijazah Palsu salah satu Kepala Desa kami ini memang berkaitan dengan Pilkades 2023 yang mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 berubah menjadi PP Nomor 47 sekarang menjadi PP Nomor 19 dan kami ada juga Permendagri Nomor 112 yang diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sekarang menjadi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 yang diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019, “ujar Budi.

Budi menambahkan, kami juga menggunakan Regulasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 32 yang diubah dengan Perbup Nomor 84. jadi untuk Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tahun 2023 ini sudah kita laksanakan dan sudah selesai. Mengenai Pilkades dengan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) itu berbeda walaupun dari aspek tahapan-tahapannya itu kurang lebih ada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Panitia Pengawas (PANWAS) dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Adapun Pelanggaran-pelanggaran Pilkades ini harus disampaikan kepada PANWAS sebagaimana diatur dengan undang-undang yang saya ajarkan sesuai dengan Tahapan, “jelas Budi.

Tahapan persiapan itu, sambung Budi, kurang lebih kita mulai dari Bulan April, tahapan Pencalonan termasuk verifikasi terhadap persyaratan para Bakal Calon dan Penetapan Calon di sekitar Bulan Agustus, tahapan Pemungutan Suara Tanggal 17 Oktober 2023 lalu dan tahapan Pelantikan. Jadi ketika terjadi persoalan yang dianggap Ijazah Palsu atau diduga, saya juga menunggu sebenarnya sebab mungkin selama 13 Tahun saya bertugas ke sini kurang keilmuan dalam meragam mengenali mana Ijazah Asli dan mana Ijazah Palsu sebab kalau ada pihak yang mengatakan ada diduga ijazah Palsu tolong tunjukkan kepada saya mana yang Asli dan mana yang Palsu karena sampai saat ini tidak ada yang mengatakan keberatan baik tertulis maupun langsung kepada PANWAS untuk Perkara Pengaduan tidak ada, “kilah Budi.

Sementara menurut Ketua AWII Kalbar, Yuli beda lagi karena menurutnya, dirinya merasa heran dengan pernyataan Kabid dari Dinas PMD, Budi yang terkesan plin plan dengan ucapannya karena mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada Calon yang keberatan padahal saat tahapan Pendaftaran salah satu Calon sudah melakukan protes keberatan kepada PPKD dan PANWAS, bahkan hingga dua orang Calon Kepala Desa mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya beberapa kali tapi tidak direspon sama sekali oleh Budi.

“Padahal terkait data Ijazah yang diduga dipalsukan oleh Samsuri Baidin dengan Nomor Induk 469 beserta Saksi dan Surat pernyataan dari orang yang pernah Sekolah hingga Guru Wali Kelas di SDN 04 Sui Raya Tahun 1981 hingga 2012, mereka semuanya siap bersaksi didepan Hukum, “ujarnya.

Seharusnya, lanjut Yuli, pihak Dinas PMD peka dengan adanya kejadian ini apalagi saudara Budi juga pernah menyatakan didepan para Peserta Calon Kepala Desa saat pembekalan dan dirinya juga menyebutkan jika ada salah satu Kandidat Calon Kepala Desa yang menggunakan Ijazah Palsu dengan Legalisir Dinas Palsu dan namanya sudah dikantonginya walaupun ia tidak menyebut siapa nama orang tersebut tapi hingga sekarang belum ada tindakannya, ada apa? “ujarnya pada Sabtu (30/12/2023).

Melalui tulisan ini, berdasarkan alat bukti beserta beberapa Saksi yang ada diminta kepada semua pihak terkait dan pihak berkompeten agar segera menangkap, memproses dan memberhentikan Samsuri Baidin sebagai Kepala Desa yang diduga menggunakan Ijazah Palsu supaya dikemudian hari tidak ada lagi berani berbuat demikian.

Sumber:YULI KETUA AWII KALBAR & NURJALI

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *