koranpedulirakyat.com -Bandung – Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi untuk memastikan keseriusan pedagang dalam berjualan di Pasar Baru, Kamis (23/11/2023).

Ditemui di Sekretariat Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B), Iwan Suherman selaku Ketua HP2B mengungkapkan pentingnya registrasi dan pembayaran bagi pedagang Pasar Baru yang ingin mendapatkan kembali tempat mereka setelah terdampak pandemi.

“Pedagang lama harus melakukan registrasi untuk mendapatkan kembali tempat mereka di Pasar Baru. Pendaftaran ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember,” ungkapnya.
Diungkapkan oleh Iwan, hingga saat ini sekitar 400 pedagang telah mendaftar, dengan ratusan lainnya diperkirakan akan mendaftar menjelang tengah Desember.

“Meskipun ada pedagang yang tidak lagi berdagang, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi. Hal ini penting agar hak mereka dapat dipertahankan,” katanya.

Melalui sambungan telepon, Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung menyampaikan, “Pedagang harus memiliki Surat Pernyataan Tanda Bukti (SPTB) dan jika masih memiliki hutang piutang, harus mengetahui kewajiban yang harus dibayar,” ungkapnya.
Pedagang yang masih memiliki SPTB yang dipegang oleh pihak perbankan harus membawa fotokopi atau perjanjian kerjasama dengan bank.

Hal ini untuk memastikan bahwa pedagang tersebut bekerja di pasar baru dan memiliki keseriusan untuk memperpanjang SPTB.
Pedagang juga harus mengetahui bahwa mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang piutang, seperti listrik dan air. Meskipun saat pandemi, gedung tetap beroperasi dan kebersihan serta keamanan tetap dijaga.
Setelah proses verifikasi dan pengetahuan tentang hutang piutang, pedagang akan diserahkan kepada PT DAM Sawargs Maniloka Jaya (DSMJ) untuk melakukan registrasi. Jika pedagang tidak melakukan registrasi, mereka mungkin kehilangan hak untuk berjualan di pasar baru.

Hal senada disampaikan Kepala Pasar Baru, Dewi Wulansari. “Untuk menindaklanjuti keinginan para pedagang Pasar Baru, Kami Perumda Pasar Baru melakukan kegiatan verifikasi yang dimulai sejak hari Rabu. Para pedagang diminta untuk melampirkan Identitasnya seperti KTP dan SPTB,” kata Dewi
Proses registrasi pedagang di pasar baru melibatkan verifikasi, pengecekan dokumen pendukung seperti KTP dan SPTB.
Proses registrasi dan pembayaran merupakan langkah penting bagi pedagang Pasar Baru yang ingin mendapatkan kembali tempat mereka setelah terdampak pandemi. Semoga PT DSMJ dan pemerintah dapat memberikan harga kios yang wajar bagi pedagang yang telah mendaftar.

“Sejauh ini pedagang yang telah melakukan registrasi sebanyak 10 persen atau sekitar 400 orang dari total 4700an pedagang,” pungkas Dewi.

Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *