REPORTASEJABAR.COM.-Semarang | Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Lain halnya dengan yang dilakukan oleh Briptu H Bhabinkamtibmas anggota Polsek Bandungan Polres Semarang Polda Jateng yang mana tidak mencerminkan sebagai anggota polisi yang bergerak sesuai UU, sesuai Tribrata, dan cerminan Polri yang Promoter, serta Presisi.

Berawal mendapatkan informasi dari narasumber dimana menyebutkan bahwa telah terjadi adanya dugaan penyekapan terhadap dua orang yang menurut Briptu H sebagai “tersangka” dugaan penggelapan mobil.

Pada saat klarifikasi dan konfirmasi ke Polsek Bandungan. Semarang, Jawa Tengah. Senin, (02/10/2023), terkait penyekapan di Hotel Bandungan, ada dua tersangka, satu orang Boyolali dan satu orang Bawen. Dugaan disekap urusan mobil.

Awak media dapat informasi dari narasumber yang disekap menyebutkan ada yang kenal atau melihat anggota kepolisian Polsek Bandungan yang bernama H belakangan diketahui dengan pangkat Briptu. Kejadian tertanggal 18 September 2023.

Berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan mobil rental, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bandungan Briptu H, mengakui membawa dua tersangka ke salahsatu hotel di Bandungan.

Briptu H, mengatakan bukan penyekapan, Itu ada dua tersangka, menggadaikan unit rental, terus kita cari, ketemu, ternyata ada di Bawen. Kami bawa, yang penting unit itu keluar, uang teman saya kembali. Lalu mengatakan itu sudah clear,” ucapnya.

Akan tetapi perbuatan itu tidak dibenarkan, sebagai anggota Bhabinkamtibmas tugas kita adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, sudah tahu salah, kenapa tidak dibawa ke kantor kepolisian.
Dan apabila mengacu dari ucapan Briptu H bahwa mereka adalah tersangka penggelapan mobil, ketika mencari mereka dan membawa mereka itu seharusnya tugas anggota Reskrim sesuai dengan laporan polisi dari yang merasa dirugikan lalu dibekali dengan Sprint (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan penangkapan atau membawa yang disebutkan sebagai “tersangka”, lalu seharusnya pun dibawa ke Mapolsek bukan ke Hotel.

Dengan tayangnya pemberitaan ini, team akan menyampaikan semua bukti-bukti ke kepolisian tingkat tinggi guna meminta statement terkait apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak.

Team liputan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *