DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sejumlah Tarif Diturunkan dan Digratiskan

reportasejabar.com– DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/9/2023).

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024.
Memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan pada tanggal 14 September 2023 lalu telah dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian Penjelasan Wali Kota Bandung perihal Usul Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Usul Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Maka Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 18 September 2023 yang masih merupakan Pembicaraan tingkat I, dilaksanakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023, dan Raperda tentang APBD T.A 2024,” ujarnya, saat memimpin Rapat Paripurna.

Pada rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh H. Sandi Muharam S.E., PU Fraksi Partai Gerindra oleh Nunung Nurasiah S.Pd., PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Rieke Suryaningsih, S.H., dan PU Fraksi Partai Golongan Karya oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.

Kemudian PU dilanjutkan dari Fraksi Partai Demokrat oleh Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., PU Fraksi Partai Nasional Demokrat oleh Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan PU Fraksi PSI-PKB-PPP oleh Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Perda Pajak dan Retribusi

Selain itu, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus 2, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diisi Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Wakil Ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dengan para Anggota Pansus yakni Iman Lestariyono, S.Si.; Yudi Cahyadi, SP.; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; H. Aries Supriatna, SH., MH.; Aan Andi Purnama, SE.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; serta Yusuf Supardi, S.Ip.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menyampaikan laporan terkait Raperda Kota bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Andri menuturkan, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik,

Sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan satu-satunya yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mempunyai batas waktu pengundangannya di Tanggal 5 Januari Tahun 2024 dan apabila terlambat maka kita tidak bisa melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi di Tahun 2024.

Adapun catatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai panduan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk sektor Retribusi yakni:

 1.  Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pemakaman.

2.  Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR).

3.Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

4. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pelayanan Tera.

5. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Terminal.

6. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Izin Tempat Penjualan MINOL

Sementara untuk sektor Pajak yakni:

1. Adanya kebijakan pembebasan pajak Rumah Kos.

2. Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi Hostel, Guesthouse, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan.
3. Rumah makan/Restoran degan omset di bawah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan bukan merupakan obyek Pajak Makanan dan/atau Minuman;

4. Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi jasa boga atau katering.

5  Tarif PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 % dari NJOP.

6. Adanya kebijakan penurunan tarif Pajak Parkir dari 25% menjadi 10%.

7.         Adanya kebijakan pengenaan pajak untuk Jasa Valet Parkir.

Meski sejumlah layanan digratiskan, Andri mengatakan, DPRD dan Pemkot Bandung yang bertugas mengelola retribusi dan pajak bersepakat untuk meningkatkan layanan bagi publik.
“Namun, kita dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertugas memungut Retribusi dan pajak sepakat, bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap objek retribusi yang dibebaskan nantinya,” tutur Andri.

Kurnia Solihat menambahkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Plh. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapat persetujuan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana yang tadi telah kita dilaksanakan, masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses evaluasi ke provinsi dan ke Kementerian terkait, maka saat ini Pansus 2 belum dibubarkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kurnia Solihat juga menerangkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung Nomor: 079/F.GERINDRA.KT.BDG/IX/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung.

Perubahan AKD tersebut yakni drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan N. Wina Sariningsih, S.E. Kemudian Nunung Nurasih, S.Pd., menjadi Anggota Badan Anggaran menggantikan Hasan Faozi, S.Pd.

Lalu Hasan Faozi, S. Pd., menjadi Anggota Badan Kehormatan menggantikan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., N Wina Sariningsih, S.E., menjadi Wakil Ketua Bapemperda menggantikan Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., dan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan drg. Maya Himawati, Sp.Orto.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” katanya

Red.

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    KABUPATEN BANDUNG – Reortasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) saat menghadiri Open…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan pemanfaatan bangunan bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang sebagai fasilitas pendidikan, termasuk untuk SMPN 5 Soreang yang saat ini masih menumpang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 2 views
    Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

    Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 4 views
    Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

    HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 6 views
    HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 6 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 11 views
    DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 5 views
    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 7 views
    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 7 views
    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 8 views
    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 8 views
    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 10 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 12 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 14 views
    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 10 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 14 views
    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 10 views
    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 14 views
    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 13 views
    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 13 views
    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    Stop Pers Edisi 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 19 views
    Stop Pers Edisi 2026

    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 16 views
    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 14 views
    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 20 views
    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 18 views
    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 17 views
    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat