Kesbangpol Melaksanakan Kegiatan Desiminasi Tata Kelola Administrasi

JABARINDO.COM -Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyakatan Badan (Kesbangpol) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Desiminasi tata kelola administrasi bantuan keuangan partai politik tahun 2023

Destinasi tata kelola administrasi bantuan keuangan untuk  partai politik untuk wujudkan tata kelola keuangan yang efektif efisien dan akuntabel

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung  Drs. Bambang Sukmawijaya, M.Si menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, “Sebagaimana kita mampu membawa bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah konstitusi yang diatur pada undang-undang nomor tahun nomor 2 tahun 2011 dan Mendagri nomor 78 tahun 2020 di dalamnya menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik dapat digunakan untuk operasional seperti partai politik”

“Selain itu juga digunakan untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop seminar dan kegiatan dan pertemuan partai politik lainnya dalam Mendagri nomor 78 tahun 2020 juga dijabarkan bahwa pendidikan politik dapat berupa sosialisasi” Tuturya.

“Untuk itu melalui agenda Pada hari ini saya harapkan bantuan keuangan partai politik dapat dikelola secara profesional tidak ada konflik kepentingan bebas dari korupsi Sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan”

“Hal penting yang harus selalu ingat bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan jauh diawasi dan diperiksa oleh BPK sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur tercatat dan real.”Ucap  Kepala Kesbangpol

“Dengan adanya bantuan partai politik diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat dan bernegara

“Pengelolaan bantuan keuangan partai politik menjadi hal yang sangat strategis untuk dipahami serta merupakan informasi yang penting bagi seluruh partai politik.”Unkapnya

Pengurus Partai politik parpol harus lebih paham dengan aturan-aturan yang berlaku termasuk dalam pendanaan partai politik dan pengurus pengolahan dana bantuan penggunaan dana bantuan tersebut harus jelas dan tidak ada lagi kesalahan dalam membuat laporan pertanggungjawaban sebanyak badan bantuan keuangan”

Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus parpol dapat menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta tepat waktu setiap tahun tanpa rasi penggunaan bantuan keuangan ini” Punkasnya.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 10 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 10 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 16 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat