Media KabarSBI, Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

Jakarta, Reportasejabar.com -Media ‘kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

  • bukti percakapan digital,
  • bukti pertemuan,
  • bukti transaksi, dan
  • dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

  • memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
  • menautkan Hak Jawab pada berita awal,
  • mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
  • serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan.

Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.

Tim

About Author

Related Posts

“Gelora Pendekar Menggema! Laskar Prabowo 08 dan Papagsetra Garut Satukan Energi Budaya & Semangat Asta Cita”
  • adminadmin
  • Desember 12, 2025

Garut.Reportasejabar.com DPD Papagsetra Garut bekerja sama dengan Laskar Prabowo 08 PAC Karangpawitan menyelenggarakan Lomba Seni Ibing Pencak Silat sekabupaten Garut, dalam Rangka sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga, merawat,…

Read more

Continue reading
Di Tengah Banjir dan Longsor, Kang DS Gelar Istigasah dan Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga
  • adminadmin
  • Desember 12, 2025

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Sejak November hingga Desember 2025, Kabupaten Bandung dilanda bencana banjir dan longsor yang cukup luas. Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, banjir telah melanda 15 kecamatan di Kabupaten…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

“Gelora Pendekar Menggema! Laskar Prabowo 08 dan Papagsetra Garut Satukan Energi Budaya & Semangat Asta Cita”

  • By admin
  • Desember 12, 2025
  • 10 views
“Gelora Pendekar Menggema! Laskar Prabowo 08 dan Papagsetra Garut Satukan Energi Budaya & Semangat Asta Cita”

Desa Desa Mandalamekar Gelar Malam Perayaan Hari Jadi Ke-36, Dengan Puncak Acara Kesenian Wayang Golek

  • By admin
  • Desember 12, 2025
  • 17 views
Desa Desa Mandalamekar Gelar Malam Perayaan Hari Jadi Ke-36, Dengan Puncak Acara Kesenian Wayang Golek

Kang DS Dukung Inisiatif Konversi Hutan Jadi Taman Hutan Raya untuk Lindungi Alam dan Sumber Daya Air

  • By admin
  • Desember 12, 2025
  • 8 views
Kang DS Dukung Inisiatif Konversi Hutan Jadi Taman Hutan Raya untuk Lindungi Alam dan Sumber Daya Air

SIARAN PERSSAKIP Award 2025: Kang DS Berikan Apresiasi kepada OPD dan Kecamatan Berprestasi

  • By admin
  • Desember 12, 2025
  • 6 views
SIARAN PERSSAKIP Award 2025: Kang DS Berikan Apresiasi kepada OPD dan Kecamatan Berprestasi

Polda Jabar Gelar Upacara Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo, S.I.K., M.H.

  • By admin
  • Desember 12, 2025
  • 8 views
Polda Jabar Gelar Upacara Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo, S.I.K., M.H.

Di Tengah Banjir dan Longsor, Kang DS Gelar Istigasah dan Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga

  • By admin
  • Desember 12, 2025
  • 8 views
Di Tengah Banjir dan Longsor, Kang DS Gelar Istigasah dan Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga