
Reportasejabar.com ‘Kasus Penggerebegan Bullying/Perundungan 2 (dua) anak di bawah umur yang di lakukan oleh 7 (tujuh) pelaku orang dewasa pada tanggal 26 Mei 2024 dengan TKP di desa Pinggirsari RT 16 Dess Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan telah di laporkan di Unit PPA Polres Trenggalek dengan kanitnya saat itu IPDA GIGIH JOHAN ARIANTO, Sempat di hentikan Lidiknya dengan alasan belum di temukan tindak pidananya, kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim dan diadakan GELAR PERKARA KHUSUS oleh Ditreskrimum Polda Jatim di lantai-6 (enam) pada tanggal 2 September 2025, hasilnya kasus di buka kembali dan penanganannya tetap di lakukan oleh PPA Polres Trenggalek dengan Penyidik yang berbeda.
Kasus yang sebenarnya bisa di bilang ringan dan bisa di selesaikan secara kekeluargaan ini, menjadi besar dan Setingkat Mabes Polri sampai harus turun tangan karena kurangnya Profesional Penyidik Unit PPA Polres Trenggalek Jatim.
Ibu salah Satu Korban, sebut saja “Bunga” saat di temui beberapa media massa mengatakan : “akan tetap mencari keadilan buat putrinya, karena merasa di Zolimi dan di injak injak harga dirinya “
Perlu di ketahui, Korban “bunga” ini adalah anak Anggota TNI AL aktif dan saat ini sedang meminta bantuan Hukum dari Dinas Hukum TNI AL untuk Pendampingan pada saat sidang Pengadilan.
7 (tujuh) Pelaku orang dewasa ini nota bene adalah tetangga korban, sempat dinyatakan tidak melakukan tindakan pidana, oleh kanitnya saat itu IPDA GIGIH JOHAN ARIANTO, yang lebih di Zolimi adalah korban Bunga yang sempat dinyatakan mengalami gangguan psikologis.
Polisi dalam hal ini wajib mengorek keterangan para pelaku, apa motif sesungguhnya dari para pelaku tersebut ?
Karena menurut informasi dari Korban, setelah para pelaku masuk rumah dari depan dan ada yang dari pintu belakang rumah, mereka sempat mengatakan acak dan membuka semua lemari yang ada di dalam kamar dan bahkan memaki maki salah satu Korban dengan kata kata kasar dan jorok.
Para pelaku melakukan Penggerebegan secara brutal dan kasar tersebut tanpa ijin atau di dampingi oleh RT-RW atau aparat setempat.
Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sesungguhnya?
Apa ada dalangnya ?
Yang di laporkan oleh Ibu Korban Bunga adalah :
- Penggerebegan masuk rumah Pekarangan tanpa ijin (pintu samping rumah rusak).
- Bullying/Perundungan anak di bawah umur.
- Memvideo mengambil gambar di dalam kamar rumah dan mengeluarkan ke Masyarakat tanpa ijin.
- Pencemaran nama baik.
Jika Kepolisian mengembangkan arah penyidikan sesuai dengan tata kelola penyidikan yang terstruktur dan tidak membela kepentingan pelaku dengan mengkriminalisasi korban maka akan terbongkar motif pelaku sebenarnya dan bisa di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Senada dengan ibu Korban Bunga, S. Yanto bapak angkat Korban Bunga juga mengatakan : ” akan terus memonitor kasus ini sampai dengan betul-betul menemukan keadilan dan ingin tahu motif dan tujuan mereka apa serta siapa penggeraknya”.
Semoga saja dengan di bukanya kembali kasus ini pihak Kepolisian dapat meningkatkan citranya di mata masyarakat, yang saat ini CITRA KEPOLISIAN SUDAH SANGAT BURUK DI MATA MASYARAKAT, pungkas Yanto.
Tim