
Garut.Reportasejabar.com
Penggiat antikorupsi Yosan Guntara menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut layak diganti, setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kegagalan serius dalam pencapaian target kemantapan jalan kabupaten serta puluhan temuan pekerjaan proyek tahun 2023 yang belum tuntas ditindaklanjuti.
Menurut Yosan, kondisi tersebut menggambarkan kegagalan manajerial dan lemahnya akuntabilitas publik dalam tubuh Dinas PUPR.
“LHP BPK sangat jelas, Dinas PUPR gagal mencapai target kemantapan jalan dan juga gagal menindaklanjuti proyek-proyek bermasalah. Ada indikasi lemahnya pengawasan, perencanaan, dan tanggung jawab jabatan. Dengan kondisi seperti ini, Kepala Dinas PUPR Garut sudah seharusnya diganti,” tegas Yosan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa target kemantapan jalan Kabupaten Garut sebesar 57,92% tidak tercapai, dengan capaian hanya 56,94% atau deviasi negatif 0,98%. BPK juga menyoroti minimnya alokasi pemeliharaan rutin jalan, hanya Rp4,3 miliar dari kebutuhan ideal Rp28,7 miliar, sehingga banyak ruas jalan dibiarkan rusak tanpa perbaikan memadai.
Selain itu, temuan BPK tahun 2023 juga menunjukkan masih banyak pekerjaan proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan belum tuntas ditindaklanjuti hingga kini, antara lain:
1. Pembangunan Jembatan Kampung Kalong, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibalong, senilai Rp1,1 miliar, yang dinyatakan tidak memenuhi kelayakan konstruksi dan tidak dapat difungsikan optimal.
2. Pembangunan Jembatan Cirompang, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, dengan nilai proyek Rp1 miliar, yang juga tidak memenuhi kelayakan teknis sebagaimana rekomendasi audit BPK.
“Dua proyek itu contoh konkret uang rakyat dibuang percuma. Sudah rugi miliaran, hasilnya pun tidak bisa dimanfaatkan. BPK sudah bilang tidak layak, tapi PUPR diam. Ini bukan lagi keteledoran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab jabatan,” kecam Yosan.
Ia menilai, Dinas PUPR Garut kini berubah menjadi lubang hitam anggaran, tempat uang publik masuk tanpa hasil nyata. Temuan BPK tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pola berulang: perencanaan amburadul, pengawasan lemah, dan tindak lanjut nihil.
“Kalau temuan BPK tahun lalu saja belum diselesaikan, lalu untuk apa Bupati mempertahankan kepala dinas seperti ini? Kalau pemimpinnya gagal, pecat! Jangan biarkan pejabat gagal memelihara kegagalannya dengan gaji rakyat,” seru Yosan.
Yosan juga menegaskan bahwa ketidakseriusan menindaklanjuti rekomendasi BPK bisa masuk ranah pidana, karena menyangkut potensi kerugian keuangan daerah yang nyata dan terukur.
“Setiap rupiah yang tidak dikembalikan adalah bentuk kerugian negara. Kalau sudah begitu, ini bukan sekadar urusan administratif. Ini wilayah hukum. Kalau Bupati tidak bertindak, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya tegas.
Kini bola panas ada di tangan Bupati Garut. Publik menunggu: apakah akan berani memecat pejabat gagal yang merusak kepercayaan masyarakat, atau justru memilih diam — membiarkan Dinas PUPR terus menjadi simbol ketidak becusan birokrasi Garut, pungkasnya.
DEUDEU