Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Reportasejabar.com -Cirebon, [13 Oktober 2025] – Pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan aset desa yang secara hukum termasuk dalam kategori tanah negara, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada aturan pertanahan nasional.

Masalah ini mencuat karena Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Agung menegaskan bahwa aktivitas korporasi di atas tanah desa tanpa SHP yang sah berpotensi melanggar hukum administrasi pertanahan. Ia menekankan pentingnya legalitas yang jelas dan diperbarui bagi perusahaan sebesar PT Indocement dalam memanfaatkan lahan negara. Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan bahwa kerjasama pengelolaan tanah desa dengan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan perjanjian hukum yang berlaku.

H. Mustani, tokoh masyarakat Palimanan Barat, mengungkapkan bahwa perpanjangan SHP telah dilakukan, dan dokumen SHP yang baru disebut-sebut berada di tangan Kuwu Palimanan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keabsahan, nomor registrasi, maupun masa berlaku dokumen tersebut. Ketiadaan informasi yang transparan ini menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam administrasi pertanahan.

Agung Sulistio mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk segera turun tangan menanggapi potensi pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan pengelolaan tanah milik desa oleh korporasi tanpa kejelasan legalitas. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hal ini tidak hanya merugikan desa secara ekonomi, tetapi juga mencoreng martabat hukum agraria nasional.

Ombudsman Republik Indonesia juga diminta untuk mengkaji dugaan maladministrasi dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP atas tanah desa tersebut. Agung menekankan bahwa tindakan pemerintah desa dan korporasi harus sesuai dengan koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, tindakan cepat harus diambil untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari potensi kerugian akibat keuntungan korporasi.

Dalam hal ini diduga pihak Indocement melanggar aturan Hukum diantaranya,
1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria: Pemanfaatan tanah desa tanpa mekanisme yang transparan dan perjanjian hukum yang berlaku.
2. Pelanggaran Hukum Administrasi Pertanahan: Aktivitas korporasi di atas tanah desa dengan SHP yang telah kadaluarsa.
3. Potensi Maladministrasi: Dugaan penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar — Ahli Waris Laporkan ke Ombudsman RI

    Reportasejabar.com -Bekasi, Senin 13 Oktober 2025 pukul 15.30 — Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No.1350 atas nama almarhum Aliyas Bin Aing resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut…

    Read more

    Continue reading
    Yosan Guntara Soroti Skandal Dana DPRD Garut “Uang Negara Jadi Kas Pribadi, Ini Bukan Salah Teknis tapi Kejahatan Moral”.

    Garut – Reportasejabar.com -Penggiat antikorupsi Jawa Barat Yosan Guntara menyoroti keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024. Ia menilai hasil audit tersebut bukan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar — Ahli Waris Laporkan ke Ombudsman RI

    • By admin
    • Oktober 13, 2025
    • 9 views
    Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar — Ahli Waris Laporkan ke Ombudsman RI

    Yosan Guntara Soroti Skandal Dana DPRD Garut “Uang Negara Jadi Kas Pribadi, Ini Bukan Salah Teknis tapi Kejahatan Moral”.

    • By admin
    • Oktober 13, 2025
    • 9 views
    Yosan Guntara Soroti Skandal Dana DPRD Garut “Uang Negara Jadi Kas Pribadi, Ini Bukan Salah Teknis tapi Kejahatan Moral”.

    Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

    • By admin
    • Oktober 13, 2025
    • 11 views
    Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

    Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

    • By admin
    • Oktober 13, 2025
    • 8 views
    Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

    Kang DS Fokus KMP di Kabupaten Bandung Bisa Berjalan Dengan Baik

    • By admin
    • Oktober 13, 2025
    • 10 views
    Kang DS Fokus KMP di Kabupaten Bandung Bisa Berjalan Dengan Baik

    Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

    • By admin
    • Oktober 12, 2025
    • 23 views
    Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement