
Reportasejabar.com -Bandung –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi pembertitauan atas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang sebelumnya dilapaorkan oleh Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR).Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
Dalam surat bernomor B-7525/M.2.3/Dek.3/09/2025 tertanggal 22 September 2025, Kejati Jabar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas laporan yang masuk dari masyarakat, khususnya ALIANSI AJAMSI TIPIKOR, sebagai bagian dari peran serta publik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejati Jabar menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan. Demi efisiensi dan efektivitas penanganan, perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Jabar, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H. Li., atas nama Jaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dengan demikian, penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa Cimenyan kini resmi berada di kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.dan diawasi langsung oleh Aswas kejaksaan Tinggi jawa Barat,”