Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

Reportasejabar.com -Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah warga Desa Babahlung menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah membuka kebun plasma hingga masuk ke wilayah desa mereka.

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait diketahui berada di Desa Pulo Kruet. Namun, warga Babahlung yang memegang surat keterangan tanah (SKT/sporadik) mengaku lahannya turut digarap dan dijadikan plasma.

Keuchik Desa Babahlung bersama mantan keucik secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pelepasan tanah maupun persetujuan HGU di wilayah Desa Babahlung.

Selain itu, beberapa warga juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka kuasai di Desa Babahlung. Hal ini semakin menguatkan klaim warga bahwa tanah tersebut memang mereka kelola secara sah selama bertahun-tahun.

“Warga punya dasar berupa SKT, sporadik, bahkan ada yang rutin membayar PBB. Kalau benar HGU hanya berada di Desa Pulo Kruet, mengapa kebun plasma bisa sampai ke Babahlung? Ini yang perlu ditelusuri,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui plang resmi di lapangan mencantumkan bahwa kebun plasma tersebut merupakan binaan mereka. Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah HGU dengan tanah masyarakat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait batas sah HGU dan apakah benar lahan plasma tersebut berada di luar Desa Pulo Kruet.

Sejumlah pihak menilai, jika perusahaan melaporkan warga ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan, langkah itu dapat berpotensi menjadi kriminalisasi, mengingat status lahan di Babahlung masih diperdebatkan. Dalam konteks hukum, sengketa pertanahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata, bukan pidana

Team/Red: GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Reportasejabar.com -Jakarta, _ Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan…

    Read more

    Continue reading
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    Reportasejabar.com -Ciamis -Pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 2 views
    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 8 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 11 views
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 14 views
    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 8 views
    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 10 views
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024